You are viewing a single comment's thread from:
RE: Local Party in Aceh and Election 2019 in Indonesia | Partai Lokal di Aceh dan Pemilu 2019 di Indonesia |
Yang sudah pasti menjadi peserta pemilu 2019 dari parlok, untuk sementara ini hanya Partai Aceh karena tidak perlu lagi mengikuti verifikasi faktual. Tiga partai lain hanya lulus vertual dulu baru bisa menjadi peserta pemilu.
Ooo belum pasti juga tiga Parlok tersebut
Belum, Bang @ilyasismail. Harus lolos verifikasi adm dan vertual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11/2006.