Local Party in Aceh and Election 2019 in Indonesia | Partai Lokal di Aceh dan Pemilu 2019 di Indonesia |
GENERAL ELECTION IN ACEH PROVINCE IS DIFFERENT WITH OTHER PROVINCES in Indonesia with the participation of local political parties. The existence of local political parties is an implication of the peace agreement between the Government of Indonesia and the Free Aceh Movement (GAM) on February 15, 2005 in Helsinki, Finland, which was then the Law No. 11 of 2006 on the Government of Aceh.
Election 2019 is the third time enlivened with local political parties. In 2009, there were six local parties participating in the election namely;
1.Partai Aceh
2.Partai Aceh Aman Sejahtera
3.Partai Bersatu Aceh
4.Partai Daulat Aceh
5.Partai Rakyat Aceh
6.Partai Suara Independen Rakyat Aceh
Of the six local political parties, only the Aceh Party passes the electoral threshold, which controls at least 5 per cent of the seats in the Aceh DPR or five per cent of seats in half of Aceh's districts and cities. The number of districts and cities in Aceh is 23 regions. This provision is governed by Article 90 of Law Number 11 Year 2006 concerning the Government of Aceh.
The Aceh Party formed by former GAM combatants directly became the 2019 election participants in Aceh because in the 2014 election control over the seat of the Aceh DPR more than 5 percent. However, in accordance with Law No. 7 of 2017, Partai Aceh continues to register as a participant of the 2019 election.
In the 2014 election, the number of local parties participating in the election fell to three:
- Partai Aceh (PA)
- Partai Nasional Aceh (PNA); and
- Partai Damai Aceh (PDA)
And again only the Partai Aceh who escaped electoral threshold and became the participants of the upcoming 2019 election.
In addition to Partai Aceh, there are six other parties that participate in registration, both renamed local parties, as well as newly formed local political parties. The six parties are Partai Gabthat, Partai Gram, Partai Islam Aceh (PIA), Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) and Partai Sira. However, only three local parties passed the administrative verification, namely:
- Partai Nanggroe Aceh (PNA)
- Partai Daerah Aceh (PDA); and
- Partai Sira
All three will follow the next stage of administrative research from October 17 to October 15, 2017, in accordance with the Regulation of the General Election Commission Number 7 of 2017 on Stages, Programs and Schedule of 2019 Election. After passing administrative verification, the three local political parties will follow the verification factual from December 15, 2017 to January 4, 2018. While the announcement of local political parties to participate in the elections along with political parties at the national level. It remains to be seen whether the three local political parties above will accompany the Aceh Party to the 2019 election.[]
Partai Lokal di Aceh dan Pemilu di Indonesia
PEMILIHAN UMUM DI PROVINSI ACEH BERBEDA DENGAN PROVINSI lainnya di Indonesia dengan keikutsertaan partai politik lokal. Adanya partai politik lokal merupakan implikasi dari perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Februari 2005 di Helsinki, Finlandia, yang kemudian lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
Pemilu 2019 merupakan yang ketiga kalinya diramaikan dengan partai politik lokal. Pada 2009, ada enam partai lokal yang mengikuti pemilu yakni;
1.Partai Aceh
2.Partai Aceh Aman Sejahtera
3.Partai Bersatu Aceh
4.Partai Daulat Aceh
5.Partai Rakyat Aceh
6.Partai Suara Independen Rakyat Aceh
Dari keenam partai politik lokal tersebut, hanya Partai Aceh yang lolos electoral threshold, yakni menguasai minimal 5 persen dari jumlah kursi yang ada di DPR Aceh atau lima persen kursi di setengah dari jumlah kabupaten dan kota di Aceh. Jumlah kabupaten dan kota di Aceh adalah 23 daerah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Partai Aceh yang dibentuk oleh mantan kombatan GAM langsung menjadi peserta pemilu 2019 di Aceh karena pada pemilu 2014 menguasai kursi DPR Aceh lebih dari 5 persen. Namun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Partai Aceh tetap mendaftar sebagai peserta pemilu 2019.
Pada pemilu 2014, jumlah partai lokal yang menjadi peserta pemilu turun menjadi tiga:
1.Partai Aceh (PA)
2.Partai Nasional Aceh (PNA); dan
3.Partai Damai Aceh (PDA)
Dan kembali hanya Partai Aceh yang lolos electoral threshold dan menjadi peserta pemilu 2019 yang akan datang.
Selain Partai Aceh, ada enam partai lainnya yang ikut mendaftar, baik partai lokal lama yang berganti nama, maupun partai politik lokal yang baru dibentuk. Keenam partai tersebut adalah Partai Gabthat, Partai Gram, Partai Islam Aceh (PIA), Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Sira. Namun, hanya tiga partai lokal yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, yaitu:
- Partai Nanggroe Aceh (PNA)
- Partai Daerah Aceh (PDA); dan
- Partai Sira
Ketiganya akan mengikuti tahapan berikutnya yakni penelitian administrasi mulai 17 Oktober – 15 Oktober 2017, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. Setelah lulus verifikasi administrasi, ketiga partai politik lokal tersebut akan mengikuti verifikasi faktual mulai 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018. Sedangkan pengumuman partai politik lokal menjadi peserta pemilu bersamaan dengan partai politik di tingkat nasional. Masih harus ditunggu, apakah ketiga partai politik lokal di atas akan mendampingi Partai Aceh menjadi peserta pemilu 2019 mendatang.[]
Design by @jodipamungkas
Thanks Info bang @ayijufridar selamat kepada Parta Nanggroe Aceh (PNA), PDA dan Partai SIRA. Inilah perahu politik masyarakat Aceh untuk.membangun Aceh lebih baik dimasa akan datang. Dan selamat juga untuk Partai Aceh (PA). Kalau ada punya kita untuk apa yg lain. Salam Sukses. Izin Resteem Bang @ayijufridar
Yang sudah pasti menjadi peserta pemilu 2019 dari parlok, untuk sementara ini hanya Partai Aceh karena tidak perlu lagi mengikuti verifikasi faktual. Tiga partai lain hanya lulus vertual dulu baru bisa menjadi peserta pemilu.
Ooo belum pasti juga tiga Parlok tersebut
Belum, Bang @ilyasismail. Harus lolos verifikasi adm dan vertual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11/2006.
Makin seru pemilihan legislatif kedepannya, soalnya ada tiga partai lokal yang akan bersaing secara ketat. Semoga pileg mendatang menghasilkan legislator yang berkualitas dan berdedikasi untuk rakyat. Selamat Bang @ayijufridar selaku penyelenggara di Kabupaten Aceh Utara... Good job.
Ada empat parlok yang berpeluang menjadi peserta pemilu 2019 mendatang Abu Doto @yusrizalhasbi. Hanya Partai Aceh yang sudah pasti karena sudah memenuhi electoral threshold hasil pemilu 2014. Tiga parlok lainnya harus lulus verifikasi adm dan vertual dulu.
Partai boleh beda, asai bek jeut keu panglima tibang.....
wah sangat banyak partai pemilu kali ini, dapat dibayangkan saat hari pencoblosan, berapa repotnya mencari nama si saya.........hehehehe