Banyak Orang Keliru Memahami Plagiarisme
Di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, kita sering mendengar dan melihat prilaku plagiat, baik itu di bidang seni atau karya tulis. Prilaku plagiat memang tidak dibenarkan secara hukum. Selain melanggar norma hukum, perbuatan plagiat juga menciderai nilai-nilai kepatutan.
Perbuatan plagiat telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Hak Cipta, tetapi UU tentang Hak Cipta tidak menyebutkan secara spesifik menganai plagiat. Disamping kedua UU tersebut, ada juga Permendiknas No 17 tahun 2010, mengatur hal yang sama.
Mengenai Plagiarisme ini, banyak orang yang keliru memahaminya.
Berikut dibawah ini saya mencoba menjelaskan tentang Plagiarisme.
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri, tanpa menyebutkan sumber secara tepat dan memadai.
KATAGORI
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
- mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
- mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri,
- mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri,
- mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
- menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal usulnya,
- meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
- meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
- menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
- mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
- menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
- menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
- mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
Selanjutnya menurut Pasal 1 angka 1 Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010, Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Sebagaimana di jelaskan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010, Macam-macam bentuk plagiat dalam penulisan karya ilmiah, meliputi:
a. mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
b. mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
c. menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
d. merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
e. menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.
Demikian penjelasan singkat tentang Plagiat. Semoga bermanfaat. Salam Sukses !
Note: Postingan ini tidak termasuk dalam bentuk Plagiarisme !
mbak boleh-boleh saja mengambil dalil hukum, dan menggunakan pasal-pasal dalam undang-undang akan tetapi perlu kiranya diperhatikan hukum tidak tertulis (dalam hukum kita dikenal istilah hukum adat) dan pranata yang berlaku.
Di steemit ada hukum tidak tertulis mengenai penerjemahan. Kalau memang menterjemahkan perlu ada ijin dari pemilik naskah asli (bandingkan dengan karya terjemahan dalam buku-buku asing yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia), mengapa perlu ijin karena adanya unsur ekonomis yang terkandung dalam tulisan dan terkemahan yang anda buat tersebut.
Kalau mau berdebat mengenai pasal-pasal dan aturan hukum, saya bisa melayani tetapi apakah perlu sampai segitunya. Kalau mbak mau meneruskan seperti itu, ya mohon maaf kalau si steem cleaner bertindak, ya resiko ditanggung sendiri.
Ini sekedar saran, karena mbak memakai tag Indonesia, maka sesama steemian Indonesia seyogyanya memberitahukan bagaimana tata cara melakukan posting di steemit.
https://steemit.com/indonesia/@happyphoenix/panduan-lengkap-beretika-di-steemit-revisi-kedua-bagian-pertama
https://steemit.com/busy/@happyphoenix/panduan-lengkap-ber-etika-di-steemit-revisi-kedua-bagian-kedua
coba baca panduan etika yang saya sertakan.
Kelihatannya mbak mengerti hukum, mohon dipertimbangkan lagi saran saya. Salam
Baik, terimakasih atas masukannnya @happyphoenix.
sama2