RE: Banyak Orang Keliru Memahami Plagiarisme
mbak boleh-boleh saja mengambil dalil hukum, dan menggunakan pasal-pasal dalam undang-undang akan tetapi perlu kiranya diperhatikan hukum tidak tertulis (dalam hukum kita dikenal istilah hukum adat) dan pranata yang berlaku.
Di steemit ada hukum tidak tertulis mengenai penerjemahan. Kalau memang menterjemahkan perlu ada ijin dari pemilik naskah asli (bandingkan dengan karya terjemahan dalam buku-buku asing yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia), mengapa perlu ijin karena adanya unsur ekonomis yang terkandung dalam tulisan dan terkemahan yang anda buat tersebut.
Kalau mau berdebat mengenai pasal-pasal dan aturan hukum, saya bisa melayani tetapi apakah perlu sampai segitunya. Kalau mbak mau meneruskan seperti itu, ya mohon maaf kalau si steem cleaner bertindak, ya resiko ditanggung sendiri.
Ini sekedar saran, karena mbak memakai tag Indonesia, maka sesama steemian Indonesia seyogyanya memberitahukan bagaimana tata cara melakukan posting di steemit.
https://steemit.com/indonesia/@happyphoenix/panduan-lengkap-beretika-di-steemit-revisi-kedua-bagian-pertama
https://steemit.com/busy/@happyphoenix/panduan-lengkap-ber-etika-di-steemit-revisi-kedua-bagian-kedua
coba baca panduan etika yang saya sertakan.
Kelihatannya mbak mengerti hukum, mohon dipertimbangkan lagi saran saya. Salam
Baik, terimakasih atas masukannnya @happyphoenix.
sama2