sebut Saja Aceh Sebagai Daerah Modal
Sebutan Aceh sebagai Daerah Modal bagi tegaknya NKRI, pada akhirnya telah menyebabkan ketidakpuasan masyarakat setempat akan perhatian yg diberikan Pemerintah Pusat ke daerahnya di ujung pulau Sumatera ini. Reaksi ini mencuat dg munculnya Gerakan menentang anti kolonialisasi Pemerintah Pusat terhadap Bumi Aceh.
Singkatnya, kesalahan pengelolaan PT. Arun LNG di masa lampau yg menjadi anak dari PT. Pertamina sejak berdirinya pada 1974 itu telah menjadikan Aceh hanya sebagai penontonnya saja. Sedang kekayaan Tanoh Rencong terus dikeruk oleh Pusat di hadapan mata Rakyat Aceh yang melanda kemiskinan. Persoalan ini terus mengakar hingga semakin tumbuhnya rasa kebencian Aceh terhadap pusat.
PT. Arun efek di masa lampau telah membunuh ribuan nyawa Rakyat Aceh yang tak berdosa melayang.
Selanjutnya, perjanjian Damai MoU Helsinki telah melahirkan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yg membuat Aceh bisa mengatur dan mengelola pemerintahannya sendiri (Self Government) termasuk dalam mengelola berbagai aset daerahnya. Walau demikian, bersitegang dalam lobi-lobi politik kerap terjadi antara Aceh dan Pusat. Salah satunya mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menjadi polemik antara pusat dan Aceh dalam beberapa bulan terakhir ini.
Melalui PP nomor 5 tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun LNG yang disahkan Presiden pada Februari 2017 lalu telah menjadikan posisi Aceh hanya sebagai pengusul saja, atau lebih tepatnya kembali menjadi penonton untuk yg kedua kalinya.
Sedang pengelolaannya hampir sepenuhnya diakomodir oleh Pusat melalui PT. Pertamina dibawah asuhan Badan Usaha Milik Negara. Industri-Industri raksasa mulai mengeruk kembali keuntungan besar di Bumoe Iskandar Muda.
Kita tunggu selanjutnya, siapa yg akan bertanggungjawab, ketika kesalahan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) itu justru akan kembali membangkitkan gelora kemerdekaan yg selanjutnya dari Aceh ?
M. Reza Fahlevi
Juru Bicara Himpunan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh (HAMPA)