LAJUR KIRI JALAN
Di dalam berlalu lintas setiap pengguna jalan diharuskan menggunakan lajur kiri jalan. Penggunaan lajur kiri diperuntukkan bagi sepeda motor, kendaraan bermotor dengan kecepatan rendah, mobil barang serta kendaraan tidak bermotor. Pemerintah telah mengatur ini dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 108.
Patuhi peraturan, agar tercipta lalu lintas yang aman dan nyaman serta membawa keselamatan bagi seluruh pengguna lalu lintas jalan.
In traffic each road user is required to use the left lane of the road. The use of the left lane is reserved for motorcycles, low-speed motor vehicles, freight cars and non-motorized vehicles. The Government has arranged this in Law No. 22 of 2009 on Traffic and Road Transport in Article 108.
Obey the rules, in order to create safe and convenient traffic and bring safety to all road traffic users.