UNDANG-UNDANG DIFABEL TERASA TERABAIKAN !!!
Sebelumnya saya ucapkan selamat hari Pancasila, di dalam pancasila ada 5 sila yang tertertera salah satu nya adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Tapi saya rasa tidak semua nya sudah merasakan keadailan, salah satu nya adalah kaum difabel. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS, disitu sudah sangat jelas tentang hak-hak para kaum difabel, mulai dari pendidikan, pekerjaan, rehabilitas, imfrastruktur dll.
Tapi saya rasa semua itu masih kurang, kenapa ? karena saya salah seorang mahasiswa akhir dan penelitian saya tentang pengemis, ketika saya melakukan penelitian tersebut masih banyak orang difabel yang mengemis. Setiap pertanyaan yang saya tanya kenapa mengemis mereka bilang kurang pendidikan, ekonomi, dan juga kurang perhatian dari pihak pemerintah.
Menurut saya, pemerintah Aceh harus lebih jeli melihat para kaum difabel agar mereka tidak salah dalam melangkah. Bisa saja mere trauma dengan kondisi dan tidak tau mau bekerja apa sehingga malah memilih untuk mengemis.
Dan bahkan masih banyak difabel kreatif yang saya kenal, tapi hal2 yang mereka bisa malah terabaikan karena kurang nya alat untuk bisa berkarya sesuai denga skill mereka.
Dan lain lagi tentang beasiswa, kalau bisa harus ada kanun beasiswa khusus untuk kaum difabel. Memang sekarang ada beasiswa, tapi tidak khusus. Maksud saya khusus yaitu di khususkan untuk kaum difabel agar mereka tetap melanjutkan pendidikan, biasiswa miskin sekarang lebih banyak yang mendapatkan bukan orang yang layak menerima nya, tapi kebanyakan orang kaya juga menikmati beasiswa tersebut.
Lalu dengan beasiswa prestasi,para kaum difabel ini memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan tapi mereka kurang berprestasi, jadi mereka bisa memilih jalur beasiswa khusus agar tetap bisa melanjutkan pendidikan. Karena prestasi itu bisa didapatkan pada saat sudah berada dalam dunia pendidikan.