Tata cara penyusuna proposal skripsi di fakultas hukum universitas malikussaleh (buku po ithu)
Proposal skripsi (buku putih) adalah suatu persyaratan bagi mahasiswa dalam membuat tugas akhir yaitu skripsi apabila buku putih ini tidak dibuat maka mahasiswa tidak bisa melakukan bimbingan skripsi karna syarat dikeluarkan SK bimbingan skripsi adalah mahasiswa harus mencetak buku putih terlebij dulu. Dalam membuat buku putih mahasiswa harus melalui beberapa tahap mulai dari pengajuan judul, bimbingan, sampai dengan seminar proposal. Setelah mahasiswa melakukan seminar kemudian mahasiswa diwajibkan menyusun proposal skripsi (buku putih), adapun isi dan tata cara/langakah-langkah dalam menyusun buku putih sebagai berikut:
- Lembaran pertama setelah sampul proposal yaitu lembaran pengesahan, untuk lebih detil tentang Surat pengesahan akan saya jelas kan pada tulisan berikut nya;
- Kemudian daftar riwayat hidup peneliti;
- Selanjudnya isi proposal yang telah diperbaiki saat seminar baik itu dari koreksi peserta seminar maupun dari dosen-dosen dan pembanding;
- Berita acara seminar;
- Traskrip nilai yang baru;
- Sk dekan;
- Lembar bimbingan proposal;
- Kartu tanda peserta seminar proposal, minimal 7 kali menghadiri seminar proposal orang;
- KRS semester yang bersangkutan yang telah mendaftar matakuliah tugas akhir (TA).
Dalam membuat buku putih disusun sesui dengan urutan yang saya sebutkan datas.
Sekian yang dapat saya bagikan pada kesempatan ini jika ada kesalahan mohan dimaafkan karna saya masih belajar dan ilmupun masih terbatas, sampai jumpa pada tulisan saya selanjutnya semoga bermamfaat "wasalam"