Komisi A DPRK Aceh Selatan Dinilai Gagal, KPU RI Mengeluarkan SK Pengangkatan Komisioner KIP Aceh Selatan
Tapaktuan - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah menetapkan jadwal pelantikan Anggota KIP Aceh Selatan yang di jadwalkan berlangsung Selasa (26/2) siang di Tapaktuan. Sementara itu Koordinator Aliansi Penyelamat Demokrasi Aceh Selatan, Ardiyal Riski Mouna mengatakan KPU RI harus segera melakukan peninjauan ulang terhadap SK nomor 406/PP.06-kpt/05/KPU/II/2019 tentang penetapan dan pengangkatan 5 orang komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh selatan periode 2019- 2024. Hal ini didasari oleh salah seorang komisioner yang turut dilantik yang bersangkutan diduga terlibat partai politik bahkan beliau pernah menjadi salah seorang Caleg pada pemilu tahun 2014 dulu. "Tentu hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan serta telah melanggar syarat syarat untuk menjadi anggota komisioner KPU yang sudah ditetapkan dimana disebutkan tidak terlibat partai politik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir." sebut Diyal. Hal ini sangat bertentangan dengan perundang2an serta syarat untuk menjadi anggota KPU serta dapat mencederai hakikat dari demokrasi bangsa ini. Hal ini kami tegaskan agar tidak terjadi polemik di kemudian hari, tentunya untuk menghindari dan memastikan independensi dari komisioner pada saat menjalankan tugas dan fungsi di kemudian hari. Apalagi undang undang telah menyatakan bahwa calon komisioner tidak boleh terlibat dalam kepengurusan partai politik pada saat mendaftar kurun waktu 5 tahun kebelakang.. Dalam kesempatan itu, Diyal juga menilai tidak efektif dan efesien nya kinerja dari Komisi A dan juga Pimpinan DPRK Aceh Selatan yang mana sebelum berkas di limpahkan ke KPU RI, DPRK Aceh Selatan melakukan penyeleksian dimana telah membentuk tim Panpel ( panitia pelaksana) dan juga test Fit and Propertes terhadap 5 Komisioner KIP Aceh Selatan yang terpilih, Panpel penyeleksi di nilai kurang paham mengenai mekanisme, sebab jika memang terjadi polemik pemilihan tempo lalu kenapa Komisi A masih mengeluarkan rekomendasi dan mengesahkan anggota komisioner yang terpilih tanpa ada klarifikasi yang jelas, pangkas Diyal. Diyal berharap KPU RI segera melakukan/meninjau ulang SK dan segera memberhentikan yang bersangkutan agar tidak adanya polemik di kemudian hari. Jangan terlalu dipaksakan jikalau kemudian hari akan terjadi masalah. Tutup Diyal". (ff)
Posted from my blog with SteemPress : http://sasarannews.com/2019/02/24/komisi-a-dprk-aceh-selatan-dinilai-gagal-kpu-ri-mengeluarkan-sk-pengangkatan-komisioner-kip-aceh-selatan/