Pengantar Hukum Indonesia | Pengertian dan Tujuan

in #steemit2 months ago (edited)

1000339691.jpg
Source

Ada tiga kata dalam istilah Pengantar Hukum Indonesia. yaitu Pengantar yang bermakna memperkenalkan, Hukum yaitu aturan aturan, dan Indonesia yang berarti Negara Indonesia. Dari tiga istilah tersebut, PHI dapat diartikan sebagai ilmu yang memperkenalkan hukum yang ada di Negara Indonesia.

Dalam mata pelajaran PHI nantinya akan mempelajari secara garis besar tentang hukum-hukum positif di Indonesia. Artinya PHI menguraikan secara analisis dan deskriptif mengenai tatanan hukum, aturan-aturan hukum, dan lembaga-lembaga hukum. Yang meliputi latar belakang sejarahnya, positif berlakunya, apakah sesuai dengan asas-asas hukum dan teori-teori hukum positif (dogmatik hukum) di Indonesia.

Yang dimaksud dengan hukum positif (Ius Constitutum) adalah hukum yang telah diciptakan dan diberlakukan di Indonesia yang sifatnya mengikat/ memaksa, ditegakkan oleh pemerintah serta akan memiliki sangsi tegas bagi yang melanggar.
Contoh hukum positif saat ini adalah Sistem hukum yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, yang meliputi konstitusi (UUD-45), Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Perpres, kepmen, pergub, dll.

Sementara hukum Negatif (Ius Constituendum) adalah hukum yang dicita-citakan akan berlaku dimasa depan. Artinya Hukum Negatif merupakan hukum yang masih belum berlaku atau masih berada dalam rancangan. Contohnya adalah RUU yang menjadi pembahasan oleh DPR.

Tujuan mempelajari PHI adalah guna mendapatkan pengetahuan tentang hukum-hukum apa saja yang ada di Indonesia; hal apa saja yang harus dilakukan atau dilarang di dalam sebuah hukum; kedudukan hak dan kewajiban seseorang sebagai warganegara Indonesia; mengenal lembaga-lembaga penyelenggara Indonesia, baik itu lembaga legislative, eksekutif, yudikatif dan lembaga-lembaga lainnya; dan yang terakhir prosedur di dalam melaksanakan hukum (acara peradilan dan prosedur birokrasi dalam negara) menurut hukum positif Indonesia.

Lebih spesifiknya PHI nanti akan membahas materi meliputi: Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Sejarah Tata Hukum Indonesia, Sumber-sumber Hukum di Indonesia, Konsep Hukum Pidana, Konsep Hukum Administrasi Negara, Konsep Hukum Dagang, Konsep Hukum Agraria, Konsep Hukum Ketenagakerjaan, Konsep Hukum Pajak, Konsep Hukum Internasional, dan Konsep Hukum Adat.

Demikian kesimpulan yang saya tulis sebagai bahan pengingat bagi saya sendiri, sehingga saya dapat mempelajari ilmu hukum dengan lebih baik.

1000339696.png
Source

There are three words in the term Introduction to Indonesian Law. namely Introduction which means introducing, Law which means rules and regulations, and Indonesia which means the State of Indonesia. Of the three terms, PHI can be interpreted as a science that introduces the law in Indonesia.

In the PHI subject, you will learn in general about positive laws in Indonesia. This means that PHI describes analytically and descriptively the legal order and legal rules, legal institutions, which include their historical background, positive enforcement, whether they are in accordance with legal principles and positive legal theories (legal dogmatics) in Indonesia.

What is meant by positive (Ius Constitutum) is a law that has been created and enforced in Indonesia which is binding/coercive, enforced by the government and will have strict sanctions for violators. An example of positive law today is a legal system based on laws and regulations that include the constitution (Constitution-45), Laws, Government Regulations, Regional Regulations, etc.

While the law of Negative (Ius Constituendum) is a law that aspires to apply in the future. This means that the Negative Law is a law that is still not in effect or is still in the draft. An example is the bill that is being discussed by the DPR.

The purpose of studying PHI is to gain knowledge about what laws exist in Indonesia; what things must be done or prohibited in a law; the position of a person's rights and obligations as an Indonesian citizen; get to know Indonesia's organizing institutions, be it legislative, executive, judicial and other institutions; and lastly, the procedure in implementing the law (judicial procedures and bureaucratic procedures in the country) according to Indonesia's positive law.

More specifically, PHI will discuss material including: Indonesian Law and Governance, History of Indonesian Legal Governance, Legal Sources in Indonesia, Criminal Law Concepts, State Administrative Law Concepts, Commercial Law Concepts, Agrarian Law Concepts, Labor Law Concepts, Tax Law Concepts, International Law Concepts, and Customary Law Concepts.

This is the conclusion that I wrote as a reminder for myself, so that I can study law better.

Coin Marketplace

STEEM 0.22
TRX 0.26
JST 0.040
BTC 98648.57
ETH 3466.82
USDT 1.00
SBD 3.21