Introduction to My Future Posts
Tahun ini saya berkuliah dan telah menjadi mahasiswa baru pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna Kota Lhokseumawe. Pada kampus tersebut nantinya akan mencetak lulusan yang bergelar Sarjana Hukum (S.H).
Di samping mata kuliah umum yang saya pelajari pada semester pertama ini, ada tiga mata pelajaran khusus yang berkaitan dengan ilmu Hukum. Yaitu; Pengantar Ilmu Hukum (PIH) yang diasuh oleh M Rudi Syahputra, M.H; Pengantar Hukum Indonesia (PHI) oleh Muksalmina, S.H.I, M.H; Dan Pendidikan Kewarganegaraan oleh Sari Yulis, S.H.I, M.H.
Pada mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) akan mempelajari ilmu tentang latar belakang lahirnya sebuah produk hukum. Lebih spesifiknya di sini akan mempelajari kajian-kajian, azas-azas dalam penciptaan hukum.
Dimana kita ketahui untuk membuat sebuah produk hukum atau undang-uang maka harus mengkaji sedetil mungkin dari berbagai aspek. Aspek itu bisa berupa aturan-aturan sebelumnya, aturan-aturan di dalam undang-undang itu sendiri dan juga aspek yang akan ditimbulkan oleh undang-undang tersebut. Sebagai contoh ada 3 azas hukum yang harus diperhatikan dalam pembuatan sebuah hukum; Lex Superior, yaitu peraturan yang rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Lex Spesialis, yaitu undang-undang khusus mengesampingkan undang-undang umum; dan Lex Posterior, yaitu undang-undang yang baru mengesampingkan undang-undang yang lama.
Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia (PHI) mempelajari tentang hukum yang ada di Indonesia secara khusus. Di sini saya akan mempelajari sejarah atau hal-hal yang mendasari sehingga terciptanya sebuah hukum di Indonesia dan mempelajari secara detil tentang kandungan dan konsekuensi dari sebuah produk hukum yang telah tercipta tersebut.
Sementara Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan akan mempelajari tentang hukum-hukum yang telah diciptakan di dalam Negara Indonesia, khususnya Undang-undang pancasila. Indonesia merupakan Negara hukum, dimana semua penduduk dalam wilayah Negara Indonesia wajib mematuhi semua hukum yang telah dibuat. Semua lini dalam kehidupan masyarakat Indonesia telah mempunyai aturan-aturan yang mengatur segala aspek, dari hal yang kecil sampai yang besar. Dari kehidupan antar individu, bermasyarakat dan bernegara.
Yang ingin saya sampaikan pada tulisan ini adalah, kedepannya saya akan menulis postingan atas apa yang telah saya pelajari pada perkuliahan saya, khususnya dari mata kuliah yang telah saya sebutkan di atas. Saya akan membuat rangkuman yang saya dapatkan baik itu dari dosen pengajar, artikel yang saya baca dan video yang saya tonton. Dan juga akan memposting tugas yang diberikan oleh dosen saya. Maka dari itu tentunya akan ada referensi-refensi yang saya ambil dalam membuat tulisan saya tersebut.
Demikianlah pengantar dari saya, semoga kedepannya saya tetap istiqamah dalam menulis. Saya tidak mengharapkan reward apapun, hanya saya ingin apa yang saya tulis membuat saya mudah mengingat, memahami dan mempunyai ilmu.
This year I am studying and have become a new student at the Al-Banna College of Law, Lhokseumawe City. The campus will later produce graduates with a Bachelor of Law (S.H) degree.
In addition to the general courses that I studied in this first semester, there are three special subjects related to Law. That is; Introduction to Law (PIH) which is supervised by M Rudi Syahputra, M.H; Introduction to Indonesian Law (PHI) by Muksalmina, S.H.I, M.H; And Citizenship Education by Sari Yulis, S.H.I, M.H.
In the Introduction to Law (PIH) course, students will learn about the background of the birth of a legal product. More specifically, here we will study studies, principles in the creation of law.
Where we know that to make a legal or legal product, we must study as much detail as possible from various aspects. That aspect can be in the form of previous rules, rules in the law itself and also aspects that will be caused by the law. For example, there are 3 legal principles that must be considered in making a law; Lex Superior, i.e. the lower regulation should not conflict with the higher regulation. Lex Specialist, i.e. a special law that overrides a general law; and Lex Posterior, which is a new law that overrides the old one.
The Introduction to Indonesian Law (PHI) course studies the laws that exist in Indonesia specifically. Here I will study the history or the underlying things that led to the creation of a law in Indonesia and learn in detail about the content and consequences of a legal product that has been created.
Meanwhile, the Citizenship Education Course will learn about the laws that have been created in the State of Indonesia, especially the Pancasila Law. Indonesia is a country of law, where all residents within the territory of the State of Indonesia are obliged to comply with all laws that have been made. All lines in the life of Indonesian people have rules that regulate all aspects, from small things to big things. From the life between individuals, society and state.
What I want to convey in this article is, in the future I will write a post on what I have learned in my lectures, especially from the courses that I have mentioned above. I will I will make a summary of what I get, whether it's from the lecturer, the articles I read and the videos I watch. In addition to that will post assignments given by my lecturers.. Therefore, of course, there will be references that I take in making my writing.
That's my introduction, hopefully in the future I will remain steadfast in writing. I don't expect any rewards, I just want what I write to make it easy for me to remember, understand and have knowledge.