The flag at half-staff for Habibie | Bendera Setengah Tiang untuk BJ Habibie
Hari ini rakyat Indonesia berkabung atas wafatnya mantan presiden BJ Habibie. Masyarakat dan lembaga-lembaga pemerintahan mengibarkan bendera setengah tiang tanda berkabung.
Category | Streetphotography |
Settings | f/2.2 4.15mm |
Focal length | 4.15 |
Shutter speed | 12.69 |
Aperture | 2.275 |
Focal len in 35 mm film | 29 |
Color model | RGB |
Camera | iPhone 6 |
Lens | Internal |
Location | Bengkulu, Sumatera, Indonesia |
Mengapa setengah tiang? Bagaimana sejarahnya?
Asal usul bendera setengah tiang ini masih kabur. Para sejarawan biasanya merujuk pada peristiwa yang menimpa kapten kapal Inggris Heart's Ease pada 1612. Kapal itu tengah berlayar ke Kanada ketika sang kapten tewas terbunuh senjata suku Inuit.
Sebagai tanda duka cita, awak kapal kemudian mengibarkan bendera setengah tiang. Ini sebagau tanda bagi orang di darat bahwa sesuatu yang buruk terjadi di kapal. Tapi, para pelaut juga percaya bahwa bendera setengah tiang itu untuk memberi ruang bagi “bendera Kematian” yang tak tampak berkibarbdi puncak tiang.
Tradisi ini kemudian berkembang, terutama di kalangan pelaut. Pemerintah mengadopsinya belakangan.
Dalam sejarah Amerika Serikat, salah satu pengibaran bendera setengah tiang pertama terjadi pada 1799. Saat itu, Departemen Angkatan Laut memerintahkan semua kapal mengibarkan bendera setengah tiang atas meninggalnya George Washington, bapak bangsa Amerika. Tradisi ini terus berlanjut di pemereintahan tapi baru diformalkan kemudian oleh Presiden Dwight Eisenhower dengan menerbitkan Proklamasi 3044 pada 1954 yang berlaku di semua gedung federal.
Tradisi pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia belum saya ketahui asal usulnya. Yang pasti, bendera setengah tiang ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia yang diteken Presiden Sukarno.
Hal itu diatur dalam Pasal 8 ayat 1 dan 4 yang berbunyi:
(1) Bendera Kebangsaan dikibarkan sebagai tanda berkabung, jika Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara wafat.
(4) Sebagai tanda berkabung seperti yang dimaksud dalam ayat-ayat 1, 2 dan 3 tersebut diatas, Bendera Kebangsaan dipasang setengah tiang.
Melihat aturan itu, maka bendera setengah tiang di Indonesia hanya untuk berkabung.
Di Amerika, meski ada perintah resmi dan diatur dalam undang-undang, tak ada sanksi bagi yang melanggar. Sedangkan di Indonesia, pelanggarnya dapat dipenjara, sesuai Pasal 37:
... dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah.
#travel #photography #indonesia #blogiwankart #art #blogger #cryptocurrency #bitcoin #ethereum #blogiwankwriting #ksijakarta #steemitbudaya #sbd #steem #steemit #budaya #book #eskimo #jakarta #bogor #bycicle
I wrote some Eskimo #folktales and #poems. Read all #writings and #photos in my blog.
Hello @blogiwank, thank you for sharing this creative work! We just stopped by to say that you've been upvoted by the @creativecrypto magazine. The Creative Crypto is all about art on the blockchain and learning from creatives like you. Looking forward to crossing paths again soon. Steem on!
Congratulations @blogiwank! You received a personal award!
You can view your badges on your Steem Board and compare to others on the Steem Ranking