Viral Surat Edaran BPOM, Dokter Gigi Ini Beri Komentar Soal Bahaya di Balik Obat Sariawan 'Albothyl'
Surat Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM yang ditujukan kepada PT Pharos Indonesia tertanggal 3 Januari 2018 belakangan ini tersebar secara viral melalui berbagai media sosial dan grup percakapan. Surat tersebut berisi rekomendasi hasil rapat kajian aspek keamanan pasca pemasaran policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen. Policresulen diketahui terdapat dalam salah satu obat keluaran Pharos yakni Albothy.
Dalam surat dengan nomor: B-PW.03.02.354.3.01.18.0021 itu terlihat logo BPOM terletak di bagian atas. Di bagian bawah surat terlihat ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA, Dra. Nurma Hidayati M. Epid.
Surat tersebut di antaranya menjelaskan hasil rapat BPOM soal kajian aspek keamanan pasca pemasaran policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen pada 25 Juli 2017 silam. Dari kajian itu sedikitnya didapatkan empat poin hasil.
Poin pertama adalah tidak ditemukan bukti ilmiah atau studi yang mendukung indikasi policresulen cairan obat luar 36 persen yang telah disetujui. Poin kedua, policresulen cairan obat luar 36 persen tidak lagi direkomendasikan penggunaannya untuk indikasi pada bedah, dermatologi, otolaringologi, stamatologi dan odontology.
Poin ketiga adalah policresulen cairan obat luar 36 persen merupakan obat bebas terbatas yang dapat dibeli bebas tanpa resep dokter. Penggunaan obat ini sangat berisiko dan berbahaya jika digunakan tanpa pengenceran terlebih dulu. Sedangkan poin keempat, terdapat laporan chemical burn pada mucosa oral akibat penggunaan policresulen obat luar konsentrat 36 persen oleh konsumen.
Dengan memperhatikan empat poin pertimbangan tersebut, maka rapat pengkajian aspek keamanan memberi dua rekomendasi. Rekomendasi pertama adalah risiko policresulen cairan obat luar 36 persen itu lebih besar daripada manfaat. "Sehingga policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen itu tidak boleh beredar lagi untuk indikasi pada bedah, dermatologi, otolaringologi, stomatologi (stomatitis aftosa) dan odontologi," seperti dikutip dari surat BPOM tersebut.
Rekomendasi kedua adalah dilakukan reevaluasi indikasi policresulen dalam bentuk sediaan ovula dan gel pada saat proses renewal. Sebab, indikasi policresulen pada informasi produk policresulen bentuk sediaan ovula dan gel sama dengan yang tercantum pada policresulen dalam bentuk cairan obat luar konsentrat 36 persen.
Surat rekomendasi itu ditembuskan kepada tiga pejabat. Ketiga pejabat itu adalah Direktur Pengawasan Produksi Produk Terapetik dan PKRT, Direktur Standarisasi Produk Terapetik dan PKRT, serta Direktur Penilaian Obat dan Produk Biologi BPOM.
Surat ini yang kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kontroversi kandungan policresulen yang ada dalam salah satu obat merek dagang Albothyl produksi PT Pharos Indonesia. salah satunya yang diposting di media sosial Twitter oleh akun bernama @cho_ro.
Dalam postingan tersebut, @cho_ro menuliskan bahwa perjuangan selama 4 tahun yang dilakukan oleh para dokter gigi akhirnya bisa berhasil. “Akhirnya, Albothyl resmi TIDAK DISARANKAN sebagai obat oral/sariawan oleh BPOM,” tulis akun @cho_ro tersebut pada Rabu, 14 Februari 2018.
Hingga pada Kamis, 15 Februari 2018 pukul 12:35, cuitan tersebut telah mendapat 9.310 retweet, 3.554 likes dan 221 komentar. Selain menulis cuitan demikian, akun @cho_ro juga membagikan foto surat yang dikeluarkan oleh BPOM tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum berhasil mendapat tanggapan PT Pharos Indonesia terkait larangan BPOM peredaran policresulen cairan obat luar 36 persen itu. Salah satu operator telepon perusahaan, Ayu, menyatakan Direktur Komunikasi Korporat Pharos Indonesia, Ida Nurtika, sedang tidak berada di tempat.
Menanggapi surat rekomentasi BPOM itu, humas eksternal PT Pharos Indonesia, Agus Hidayat menyatakan perusahaan masih mengumpulkan data.
BPOM: Jangan Pakai Albothyl Dulu, Bahaya
Beberapa waktu terakhir beredar surat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan bahwa kandungan Policreculen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen tidak terbukti secara ilmiah sebagi obat luar.
Kandungan ini diduga yang terdapat dalam produk Albothyl. Produk banyak digunakan masyarakat sebagai obat sariawan dan oral.
Namun, menurut BPOM penggunaan obat ini berisiko atau berbahaya jika tidak diencerkan terlebih dahulu. Risiko dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen tidak boleh beredar lagi.
Beredarnya surat ini tentu menimbulkan reaksi luas di masyarakat, apalagi Albothyl yang memiliki kandungan ini susah beredar luas dan dalam waktu yang lama di masyarakat.
Albothyl
Menanggapi hal ini Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan bahwa surat tersebut adalah benar.
"Untuk sementara jangan gunakan dahulu. Dalam waktu dekat kami akan melakukan klarifikasi mengenai Albothyl," ujar Penny saat ditemui di Jelambar, Jakarta, Kamis 15 Februari 2018.
BPOM juga mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan belum ada langkah
penindakan.
Hati hati semuanya.. Kemarin viostin ds now albolthyl.
lansung itume...