The diary game (better life) 20 mei 2021,Touring

in #savetodriverambulance3 years ago (edited)

IMG_20210521_183222.jpg
Bagaimana Kabar kalian?gimana aman lacar saja kan?

pagi pagi hari saya menyiapkan persiapan perlengkapan yang di butuhkan saat di perlukan di perjalanan saya menyiapkan barang barang pada jam 6 pagi setelah selesai shalat menunaikan shalat.

selama perjalanan saya,saya bernagkat dari lhokseumawe,Aceh tujuan Medan,Sumatera Utara yang dilalalui dengan perjalanan darat ditempuh dengan 7 jam perjalanan saya beramgkat sendiri dan saya perisapkan sendiri yang saya persiapkan adalah baju baju selama di perjalanan jeket,jas hujan,celana celana dan yang lainlainya juga.

Saya siapkan tidak lupa juga dengan atau tools takut terjadi keadaan dengan urgent Saya selama di perjalanan betemu dengan 3 unit ambulance yang sedang membawa pasien lalu saya berinisiatif untuk memutuskan keputusan saya megawal di dpean supaya driver cepat samapi di tujuan menaggani pasien yang sedang sakit.

Di dalam ambulance kita tidak tau gimana keadaan di dalam karana sanagt gelap tidak nampak sama sekali selama dalam patauan saya,tapi saya memantau dari jarak jauh di belakang ambulance saya mengikuti ambulance skeitar 300 meter saya liat bulance begitu cepat melaju dengan rata rata 100 km/jam.

Saya melihat kendaraan kendaraan di indonesia yang di depan ambulance tidak memberi ruang untuk ambulance cepat sampai rumah sakit dengan selamat saya juga melihat driver mebunyikan sirine sudah cukup besar teteapi belim ada kesadaran dari kendaraaan kendaraan yang di depannya saya pernah berbincang bincang bersama driver ambulance mereka menaggis jika mereka tidak bisa membawa pasien dengan selamat karana sang driver di jalan perlu cepat sampai dirumah sakit.

Tetapi banyak kendaraan di indonesia yang belum sadar bahwa kendaraan prioritas betapa berartinya sedetik ddijalan sangagtlah berarti dan di dalam undang undang sudah tercantum bahwa ambulance kendaraam prioritas terdapat di urutan kedua sudah tercantum di.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di atas sebenarnya sudah membahas status ambulance sebagai kendaraan prioritas. Namun ada satu syarat yang wajib dipenuhi pengemudi ambulance, yaitu sedang mengangkut orang sakit.

Selanjutnya, telaah lebih dalam soal contoh kasus kecelakaan yang terjadi. Menurut Pasal 1 angka 24 UU LLAJ, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Selanjutnya dalam Pasal 229 ayat (1) UU LLAJ diatur bahwa kecelakaan lalu lintas digolongkan menjadi tiga macam, yaitu kecelakaan lalu lintas ringan, sedang, sampai berat.

Semua kecelakaan lalu lintas tersebut dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklayakan kendaraan, serta ketidaklayakan jalan atau lingkungan.

Jika ada peristiwa ambulance menabrak kendaraan lain yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan atau luka, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.

Lalu saya megawal karana sama dngan tujuan saya lalu kami pisah di persimpanagan lalu sang driver mengucapkan trimakasih via mic dari toa ambulance tersebut lalu juga saya melanjutkan perjalanan.

Sekian cerita hari ini, terima kasih bagi steemians yang sudah menyempatkan diri membaca tulisan sederhana saya. Terima kasih kusampaikan kepada @inwi @anroja @ernaerningsih @radjasalman @alol @nazarul @el-nailul @muzack1 @firyfaiz @ayijufridar @steemadi @puncakbukit dan Komunitas Asia Tenggara @steem.sea yang selalu memberi masukan, saran, dan motivasi terhadap apa yang saya tulis serta seluruh steemian atas dukungannya.

Coin Marketplace

STEEM 0.17
TRX 0.15
JST 0.028
BTC 57198.53
ETH 2362.64
USDT 1.00
SBD 2.40