MENYELAMATKAN PASANGAN YANG TERSESAT
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam menyelamatkan pasangan yang tersesat dalam pandangan islam ALLAH SWT punya berbagai metode untuk memberi petunjuk kepada manusia. Seperti firman ALLAH SWT dalam Al-Qur'an Surat AL_ISRA ayat 13 sebagai berikut:
ولا تقربوا الزنا إنه كان فاحشة وساء سبيلا
"Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. "(QS : Al-Israa -32)".
Penjelasan makna ayat di atas adalah "Dan janganlah kalian mendekati zina".
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan tentang ayat ini: "Allah subhanahu wata'ala berfirman dalam kerangka pembatasan hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan larangan mendekatinya (menyelamatkan pasangan yang tersesat), yaitu larangan mendekat sebab-sebab dan pendorong-pendorongnya." (Lihat Tafsir Ibnu Katsir , 5/55)
Asy-Syaikh As-Sa'di rahimahullah menjelaskan tentang ayat ini di dalam tafsirnya, "Larangan mendekat zina lebih mengena latihan larangan melakukan zina, karena larangan mendekat zina mencakup larangan terhadap segala perkara yang bisa mengantarkan kepada perbuatan tersebut. Barangsiapa yang sedang menunggu daerah larangan (menyelamatkan pasangan yang tersesat), ia dikhawatirkan akan terjerumus penuh, terlebih lagi dalam masalah zina yang cukup hawa nafsu sangat kuat dorongannya untuk melakukan zina. "(Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal.457)
Allah Telah berfirman untuk larangan mendekati zina ( menyelamatkan pasangan yang tersesar agar tidak mendekati antek-antek zina) bukan melakukan zina maka tidak heran jika ayat ini menjadi warning kepada manusia. Namun bukan tidak beralasan dengan tidak terdapatnya solusi untuk atas masalah larangan mendekati zina.
Rasulullah صلي الله عليه وسلم mengarahkan anjuran dan motivasi untuk tidak mendekati zina dengan cara menyelamatkan pasangan yang tersesat ataupun tidak yaitu dengan cara menikah kepada para seluruh umatnya, khususnya para pemuda. "Barang siapa belum mampu (menikah), maka hendaklah ia berpuasa,".
Berikut ini hadits tentang perintah bagi generasi muda untuk segera menikah
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم (يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فإنه أغض للبصر, وأحصن للفرج, ومن لم يستطع فعليه بالصوم;! فإنه له وجاء) متفق عليه
Abdullah Ibnu Mas'ud رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga yang akannya dia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan perawatan kemaluan. Barangsiapa belum bisa bisanya berpuasa, sebab dia bisa mengendalikanmu. "[Muttafaq Alaihi]
Secara lahir, hadits yang menunjukkan wajibnya menikah bagi yang telah mampu. Tentunya akan banyak terselamatkan pasangan-pasangan muda. Pendapat inilah yang diambil oleh ulama dan riwayat yang masyhur dalam mazhab Imam Ahmad mengatakan bahwa hukum menikah bagi yang telah mampu adalah sunnah, bukan wajib. Tentu saja dengan syarat dia bisa menahan diri dari perbuatan dosa (seperti zina, onani, masturbasi, dsb). Jika tidak, maka hukum menikah menjadi wajib sesuai dengan keputusan seluruh ulama.
Semoga bermamfaat dan mendapat rahmat kepada kita semuanya Amin...