Cara Registrasi Ulang Kartu Sim.
Pendaftaran ulang kartu sim akan berakhir pada Tanggal 28/02/2018.
Setelah akhir masa pendaftaran anda masih belum mendaftarkan kartu sim anda, maka kemungkinan besar anda tidak dapat menggunakan kartu sim anda untuk melakukan panggilan dan sms.
Segera lakukan pendaftara ulang kartu sim dengan cara.
Ketik ULANG spasi NIK#NO.KK KIRIM KE 4444
contoh
ULANG#01010101010101010#02020202020202
Setelah anda mengirim registrasi tersebut, maka anda akan mendapat balasan.
Di terima atau tidaknya registrasi ulang anda.
Sebelum anda melakukan regristrasi pastikan No.KTP dan No.KK anda sesuai.
Dan Satu KTP dan KK hanya berlaku untuk tiga kartu sim saja, jadi berhematlah menggunakan kartu sim mulai dari sekarang.
Terimakasih.selamat mencoba.
Like back
Sipp