Ini Ganjaran yang Diterima Acara dahSyat RCTI Usai Dianggap Lecehkan TNI

in #rcti7 years ago

Ini Ganjaran yang Diterima Acara dahSyat RCTI Usai Dianggap Lecehkan TNI
Minggu, 4 Februari 2018 20:40

Acara dahSyat RCTI sempat menjadi perbincangan hangat beberapa waktu lalu.

Pasalnya, acara dahSyat yang tayang pada 19 Januari 2018 dianggap telah melecehkan TNI.

Pada tayangan itu, para pengisi acara melakukan lomba makan kue dan satu pesertanya adalah anggota TNI Angkatan Darat.

Namun ketika lomba berlangsung, bintang tamu Felicya Angelista dianggap telah melakukan hal yang tak sepantasnya.

Dalam lomba itu, seorang anggota TNI mengikuti lomba memakan donat yang diikat menggunakan tali.

Ujung tali satunya kemudian diikat pada kaki Felicya Angelista.

Baca: Masuk UGD, Hotman Paris Malah Singgung Soal Kematian, Netizen: Jangan Mati Dulu Bang!

Penggunaan kaki saat menarik kue yang sedang digigit oleh anggota TNI AD itu yang kemudian menuai kecaman.

Tidak lama sejak hebohnya tayangan dahSyat yang dianggap melecehkan TNI, pihak RCTI melayangkan surat permintaan maaf yang ditujukan kepada Direktur Perhubungan Angkatan Darat.

Selain itu, Felicya pun sudah meminta maaf lewat sebuah unggahan video di Instagram-nya.

Kendati demikian, sebuah ormas yang mengatasnamakan Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) melaporkan Felicya Angelista ke Polda Metro Jaya, Minggu (21/1/2018) malam.

Melansir dari Tribunnews, Ketua Infokom Pekat IB, Sosialisman Hidayat Hasibuan menerangkan, tayangan Dahsyat dianggap merugikan masyarakat.

"Jangankan TNI, masyarakat biasa saja tidak boleh diperlakukan seperti itu. Pelecehan sekali," ujar Lisman di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (21/1/2018). image

Meski, Felicya telah menyampaikan permohon maaf melalui akun Instagram, Lisman tetap melaporkan ke polisi.

"Kalau hanya minta maaf, jeranya di mana," ujar Lisman.

Laporan Lisman terdaftar pada LP/393/1/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Felicya diduga melakukan kejahatan terhadap kesopanan yang tercantum dalam Pasal 282 ayat 2 KUHP.

Terkait dugaan pelecehan terhadap TNI itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lantas mengambil tindakan.

KPI memberikan Peringatan Tertulis kepada dahSyat RCTI.

Dalam surat KPI tertanggal 22 Januari 2018 disebutkan, episode dahSyat yang ramai dibicarakan itu tidak memperhatikan ketentuan terhadap norma kesopanan, penghormatan terhadap etika profesi, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.

"KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9, Pasal 10 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan, penghormatan terhadap etika profesi, perlindungan anak-anak dan remaja, serta larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar perilaku tidak pantas. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran," begitulah potongan surat Peringatan Tertulis KPI kepada dahSyat.

Satu hari usai dilayangkannya Peringatan Tertulis, pihak KPI melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap acara dahSyat.

Melansir dari laman kpi.gio.id, permintaan maaf kepada pihak yang dianggap telah dilecehkan dahSyat, harus disertai dengan upaya perbaikan atas program siaran.

“Evaluasi ini dimaksudkan supaya dikemudian hari kejadian yang sama tidak terulang dan program “Dahsyat” tidak lagi menampilkan hal-hal yang mengandung muatan negatif. Kami minta evaluasi meliputi kinerja team produksi, manajemen acara, konsep acara hingga pengisi acara,” tegas Hardly kepada perwakilan RCTI yang hadir pada pembinaan tersebut.

Coin Marketplace

STEEM 0.21
TRX 0.25
JST 0.038
BTC 95691.61
ETH 3343.89
USDT 1.00
SBD 3.03