Attention please
BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
Tidak ada STNK
Rp. 500,000Tdk bawa SIM
Rp. 250,000Tdk pakai Helm
Rp. 250,000Penumpang tdk Helm
Rp. 250,000Tdk pake sabuk
Rp. 250,000Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 250,000
- Motor Rp. 100.000
Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 500,000Pintu terbuka saat jalan
Rp. 250,000Perlengkapan mobil
Rp. 250,000Melanggar TNBK
Rp. 500,000Menggunakan HP/SMS
Rp. 750,000Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 250,000
- Mobil Rp. 250,000
- Melanggar rambu lalin
Rp. 500,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
🚫 🚷 🚸
⛔⚠🚥🚦
🚓🚧🎫💰
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
WASPADALAH
"Semoga bermanfaat"
🚓💨💨💨💨