Apa Yang Harus ku Tulis tentang Pelayanan Publik
Sumber foto: google.com
Tulislah apa yang ada di pikiran mu. Emangnya apa yang ada di pikiran ku. Apa saja asalkan dapat terbaca. Iya sih, tidak mungkin kan, nulisnya pakai laptop, namun tulisannya tidak dapat terbaca, kecuali nulisnya menggunakan tulisan tangan.
Ingin rasanya menulis panjang-panjang, namun lagi-lagi selalu kehilangan ide. Padahal kalau diminta untuk berbicara satu dua hari berada tidak cukup waktu, apalagi bicara tentang pelayanan publik dasar, seperti pelayanan pendidikan dan kesehatan dasar, pelayanan sosial, sektor infrastruktur dan lain-lain, seakan tak cukup waktu bertahun-tahun mendiskusikan hal ini.
Belum lagi jika berbicara terkait permasalahan pada pelayanan dasar, cukup banyak masalah yang belum terselesaikan, kendatipun secara aturan ada enam sektor pelayanan dasar yang telah dilimpahkan kewenangannya untuk dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/kota.
Sejak era reformasi urusan pemerintahan secara bertahap diserahkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat (6) amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya. Peraturan terakhir yang mengatur tentang pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 yang merupakan pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004. Pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, enam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yaitu:
1). Pendidikan;
2). Kesehatan;
3). Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4). Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;
5). Ketentraman dan ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat; dan
6). Sosial.
Hakekat dari otonomi khusus adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga adanya pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, namun cita-cita otonomi ini belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan masyarakat. Pemerintah daerah masih bergumul dengan masalah hal-hal yang sangat mendasar ini.
Katakanlah sektor pendidikan, kendati sudah sepenuhnya dikelola oleh daerah, namun kita lihat kualitas pendidikan tidak meningkat drastis. Begitu juga dengan sektor kesehatan dan sektor layanan dasar lainnya.
Mungkin untuk edisi ini cukup di sini dulu tulisannya ya, jika ada diskusi mungkin akan dapat dikembangkan tulisan ini. terima kasih untuk yang telah membaca dan mensteem tulisan ini