Berita terkini
LHOKSUKON – Kepolisian Resor Aceh Utara mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya yang masih memiliki ataupun menyimpan senjata api agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada petugas kepolisian. “Kita sangat berharap inisiatif masyarakat untuk menyerahkan senpi ke polisi bagi masyarakat yang masih memilikinya,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, Sabtu (11/11/2017). Rezki menduga masih ada jenis-jenis senpi rakitan maupun senpi sisa konflik Aceh di kalangan masyarakat. Untuk itu, kata dia, bagi masyarakat yang bersedia menyerahkan secara sukarela, polisi pun akan bersedia juga menyembunyikan identitas yang bersangkutan. “Imbauan ini telah kita sebar secara tertulis melalui petugas di Polsek-Polsek di seluruh Kecamatan wilkum Polres Aceh Utara Ini berdasarkan perintah Kapolres dalam rangka Operasi Kilat Rencong mulai tanggal 31 Oktober hingga 19 November mendatang,” kata Rezki.
Rezki menambahkan, jika polisi mendapat senjata api di kalangan masyarakat yang tidak diserahkan, maka pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Jika kedapatan ada senjata api pada masyarakat yang tidak diserahkan ke petugas, maka kita akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang-undang darurat tentang senjata api dan bahan peledak,” tambah Rezki. (Noval Muliadi)