LOWONGAN KERJA KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI KKR ACEH
Dalam rangka melaksanakan amanat Qanun Aceh Nomor 17 Tahun
2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh pasal (5) ayat
(5) bahwa, “Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Komisi dibantu
oleh Kelompok Kerja”, maka bersama ini KKR Aceh membuka
kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai:
CALON ANGGOTA KELOMPOK KERJA (POKJA) KKR ACEH
Persyaratan:
Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Aceh;
Mampu membaca Al-Quran (bagi yang muslim);
Sehat jasmani rohani (dibuktikan oleh surat keterangan
dokter);
Pendidikan minimal SMA (ijazah);
Usia minimal 25 tahun, maksimal 55 tahun (per 1 Juni
2017);
Bukan pelaku ataupun yang diduga sebagai pelaku
pelanggaran HAM, pelaku tindak pidana korupsi atau
pelaku tindak pidana lainnya;
Tidak berkedudukan sebagai anggota TNI, Polri, atau PNS;
Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai
Politik;