Gross Violation Of Human Rights, 19 Years Of Arakundo Tragedy

in #life7 years ago (edited)

English

Hallo steemian !
tonight I invite you all to ponder for a moment the "Arakundo tragedy" which on February 3, 1999

Right on this day 19 years has been a gross violation of Human Rights that occurred in Idi Cut District, East Aceh district during the Military Operation Emergency (DOM) of Aceh Province. It has been a long time since the beginning of the decree by the central government against Aceh for peace and signed the Helsinki MoU on August 15, 2005 has not been revealed and complete the settlement of cases of Human Right this.

The prolonged conflict in Aceh has caused many victims of displacement and casualties post Tsunami struck Aceh on December 26, 2004, creating an agreement for peace between GAM and NKRI.

The massacre of civilians in Arakundo was an act of revenge by ABRI soldiers because of the murder of their colleagues who were allegedly killed by Free Aceh Movement (GAM) soldiers on December 29, 1998.

On February 7, 1999, a volunteer from the Anwar Yusuf Human Rights Violation Forum investigated the case, but was detained by a group of people claiming to be from KORAMIL Idi Rayeuk. He was also interrogated by four ABRI members about his visit to the Arakundo river and was accused of being a GAM member. February 10, 1999, sent to KODIM Aceh Timur before being released unconditionally.

The daily media of Serambi after the tragedy explained that the community held Da'wah activities yaitu dakwah dengan sub tema "Aceh Merdeka" and the assumption arose that all the communities present in the activity were Members of the Free Aceh Movement.


Indonesia

Hallo steemian !
malam ini saya mengajak kalian semua untuk merenungkan sejenak “tragedi Arakundo” yang terjadi pada 3 Februari 1999.

Tepat pada hari ini 19 tahun sudah pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Kecamatan Idi Cut, Kabupaten Aceh timur pada masa Darurat Operasi Militer (DOM) Provinsi Aceh. Sudah sangat lama tragedi ini terjadi mulai dari awal ditetapkannya DOM Oleh pemerintah Pusat terhadap Aceh sampai perdamian dan di tanda tangani MOU Helsinki 15 Agustus 2005, belum terungkap dan tuntas penyelesaian kasus HAM Berat di ini.

Konflik berkepanjangan di Aceh menyebabkan banyak korban pengungsian maupun korban jiwa, pasca Tsunami melanda Aceh pada 26 Desember 2004, terciptalah sebuah kesepakatan untuk perdamaian antara pihak GAM dan NKRI.
Pembantaian warga sipil di Arakundo merupakan tindakan balas dendam tentara ABRI, karena terbunuhnya rekan meraka yang diduga dibunuh oleh tentara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 29 Desember 1998.

Pada tanggal 7 Februari 1999, seorang relawan Forum Pelanggaran HAM Anwar Yusuf ikut menyelidiki kasus ini, namun iya di tanggap di kediamannnya oleh sekelompok orang yang mengaku dari Komando Rayon Militer (KORAMIL) kecamatan Idi Rayeuk. Ia juga di interogasi oleh empat anggota ABRI seputar kunjungannya ke sungai Arakundo dan dituduh sebagai anggota GAM. 10 Februari 1999, dikirim ke KODIM Aceh timur sebelum dibebaskan tanpa tuduhan Apapun.

Harian serambi pasca kejadian menjelaskan, bahwa masyarakat menggelar kegiatan Rohani, yaitu Dakwah dengan sub tema “Aceh Merdeka” dan timbullah asumsi bahwa semua masyarakat yang hadir pada kegiatan tersebut adalah Anggota dari Gerakan Aceh Merdeka.



Sort:  

Lanjutkan, terus berkarya. Semoga anak cucu aceh tidak lupa dgn tragedi ini

Jadi Mengingat kan sejarah yang dulu pernah terjadi Aceh fan, bagus bagus

Kita bayangkan brp banyak korban berjatuhan pada masa itu, namun kita generasi 2000an hanya bisa menahan lupa.

Siap Fan, berhenti melupakan mari mengigatnya kembali

semoga aceh kedepannya menjadi lebih baik lagi. Aamiin.

Kenangan menyakitkan yang haram dilupakan! Mantap jiwa bg

mantap jiwa pak prof

Menyedihkan memang. Begitu banyak tragedi di nanggroe kita. Begitu pula dengan korban. Bahkan korban yang tak pernah kembali dan tak ditemukan mayatnya. Miris. Periode itu (DOM) adalah luka paling dalam masyarakat Aceh.

sudah seharusnya kita menuntut keadilan