Dari Aisyah, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang mati, ia masih punya hutang puasa, maka walinya (ahli warisnya) melaksanakan puasa untuknya”. (Hadits shahih riwayat alBukhari dan Muslim)
ashadualla ilahailallah wa ashadu anna muhammadarrasulullah
أعوذ بالله من الشيطان الرجيم بسم الله الرحمن الرحيم
Audzubillahiminasyaitonirrajim bismillahirahmanirahim
Puasa.
Dari Aisyah, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang mati, ia masih punya hutang puasa, maka walinya (ahli warisnya) melaksanakan puasa untuknya”.
(Hadits shahih riwayat alBukhari dan Muslim, bahkan Imam Muslim memuatnya dalam Bab: Qadha’ Puasa Untuk Mayat).
Apa pendapat ulama tentang hadits ini?
Imam al-Baihaqi berkata dalam al-Khilafiyyat: “Masalah ini (masalah puasa untuk mayat) adalah kuat, saya tidak mengetahui ada perbedaan di kalangan ahli hadits tentang keshahihannya, oleh sebab itu wajib diamalkan”. Kemudian al-Baihaqi menyebutkan dengan sanadnya kepada Imam Syafi’i, Imam Syafi’i berkata: “Semua yang aku katakan, ternyata ada hadits shahih dari nabi yang berbeda dengan itu, maka ambillah hadits, jangan ikuti pendapatku”174
.
http://www.keposyariah.com/wp-content/uploads/2017/06/37-masalah-populer.pdf
https://ustadzabdulsomad.com/dibahas-ustadz-abdul-shomad-catatan-taushiah-buya-b-a/