AKHIRNYA Pembunuh Bersenjata Api Di Meulaboh Divonis 13,6 Tahun
MEULABOH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (23/1) siang menjatuhkan hukuman 13,6 tahun penjara terhadap Ansari (45) karena terbukti melakukan pembunuhan menggunakan senjata api (senpi) terhadap Muhammad, warga Panton Rheu, Aceh Barat. Vonis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara.
Sidang pamungkas kemarin berlangsung sekira pukul 14.00 WIB, diketuai Said Hasan SH, didampingi dua hakim anggota, M Taher SH dan T Latiful SH.
Terdakwa Ansari dihadirkan ke persidangan dibawa dengan mobil ambulans karena kakinya masih dalam pengobatan akibat tertembak pascalari dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Meulaboh pada November 2017.
Terdakwa Ansari turut didampingi penasihat hukumnya, Teuku Rahmat Kurniawan SH. Sedangkan JPU dari Kejari Aceh Barat, terdiri atas M Agung Kurniawan SH dan Alexander SH. Persidangan kemarin juga diramaikan oleh keluarga terdakwa Ansari. Aparat dari Polres Aceh Barat ikut mengawal ketat jalannya persidangan hingga sidang berakhir.
Sidang diawali dengan pembacaan nota pembelaan terdakwa dan tanggapan JPU terhadap pembelaan terdakwa. Untuk sidang nota pembelaan yang digelar pagi hari dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa yang meminta terdakwa dibebaskan dari jerat hukum.
Setelah nota pembelaan dibacakan, hakim mempertanyakan kepada jaksa. Dalam kesempatan itu jaksa langsung menjawab secara lisan bahwa tetap pada tuntutannya.
Hakim sempat menskors sidang kemarin beberapa jam dengan menyatakan bahwa vonis akan dibacakan pada siang hari. Hakim berdalih vonis pantas dilakukan lebih cepat karena waktu penahanan terdakwa selama proses hukum akan segera berakhir.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 340 juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan kedua melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 13 tahun enam bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim ketua.
Hakim juga menyatakan barang bukti (BB) dalam kasus ini, meliputi sepucuk senpi AK-56, satu magasin dari senpi AK-56, dan 49 butir amunisi dirampas untuk negara dan diserahkan ke Polri atau Polres Aceh Barat.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Barat membekuk Ansari, warga Ujong Raja, Kecamatan Panton Rheu, Aceh Barat, Mei 2017. Ia sempat buron enam tahun dalam kasus pembunuhan Muhammad, warga Panton Rheu pada tahun 2011. Selain membekuk Ansari, tim gabungan juga menyita sepucuk senpi jenis AK-57 serta amunisi 51 butir dari tangan Ansari.
Ia selanjutnya dilimpah ke Kejari Aceh Barat dan dilanjutkan ke PN Meulaboh untuk disidangkan. Selain itu, Ansari pada November 2017 dalam status titipan di LP Meulaboh sempat melarikan diri. Ia dibantu oleh seorang oknum sipir. Namun, beberapa hari kemudian Ansari berhasil kembali dibekuk oleh tim gabungan dari Polda Aceh dan Polres Aceh Barat yang diwarnai kontak tembak serta menyita sepucuk senpi laras pendek jenis pistol.
Terkait vonis dalam persidangan di PN Meulaboh kemarin, majelis hakim mempertanyakan sikap terdakwa dan JPU. Keduanya menyatakan pikir-pikir.
Setelah sidang selesai, terdakwa Ansari kembali dibawa ke LP Meulaboh tempat selama ini ia ditahan menggunakan ambulans dan dikawal ketat oleh kepolisian setempat. (riz)