KPK Yakin Setya Novanto Masih di Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Ketua DPR Setya Novanto masih berada di Indonesia. Tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 2 Oktober 2017.
"Kami sudah mengeluarkan surat ke imigrasi permintaan yang bersangkutan untuk pelarangan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11) dini hari.
Meskipun demikian, Febri mengatakan, pihaknya belum berhasil menemukan Ketua Umum Partai Golkar itu sampai dini hari ini.
Menurut dia, tim penyidik KPK sudah disebar ke beberapa titik untuk menemukan Setnov.
"Pencarian masih dilakukan," tuturnya.
Febri menambahkan, KPK belum mau bicara lebih jauh mengenai kemungkinan-kemungkinan lain terkait hilangnya Setnov dari peredaran dan mengimbau mantan Ketua Fraksi Golkar itu datang menyerahkan diri ke KPK.
"Saya kira akan lebih baik bagi semua pihak untuk bersikap kooperatif agar penanganan perkara ini bisa dilakukan semaksimal mungkin," ujarnya.
Kemarin Rabu (16/11) pagi, Setnov masih memimpin sidang paripurna di Gedung DPR. Selepas itu, Setnov tak diketahui keberadaannya.
KPK sendiri sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Setnov.
Sejumlah penyidik KPK yang dipimpin Ambarita Damanik sejak pukul 21.38 WIB menyambangi kediaman Setnov untuk membawanya ke markas pemberantasan korupsi. Namun, tim penyidik KPK hanya ditemui oleh keluarga dan kuasa hukum.