PENGUMUMAN NOMOR : 04/SDM.05.5-Pu/11/TPK/III/2020 TENTANG PERUBAHAN PEMGUMUMAN NOMOR : 03/SDM.05.5-PU/11/TPK/III/2020 TENTANG SELEKSI TERBATAS JABATAN ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI ACEH
Dalam rangka pengisian kekosongan Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Aceh dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Aceh, Tim Penilai Kinerja Provinsi Aceh membuka kesempatan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaik pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum di seluruh Provinsi Aceh yang berminat dan memenuhi syarat untuk menduduki Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV) , dengan ketentuan sebagai berikut :
[gview file="https://kip.acehprov.go.id/wp-content/uploads/2020/03/04-Perubahan-Pengumuman-03.pdf"]
Form Pakta Integritas Download disini