Sahur
Makan sahur itu hukumnya sunnah bagi yang berpuasa, apabila bermanfaat dan tidak membahayakan. Karena itu bagi yang sudah kenyang sebelum sahur, tidak disunnahkan makan sahur, bahkan kalau kekenyangan bisa haram hukumnya. (Ibnu Hajar, Ithaf Ahl al-Islam hlm 170-171).