Safety dan Safety
Perlukah safety dalam hidup kamu??
Kenapa harus safety???
Safety berbicara safety mungkin bagi kalian itu tidak asing lagi, di mana-mana sekarang harus menyangkut dengan safety baik itu dalam berkendaraan atau pun sedang bekerja.
Need safety in your life ??
Why should safety ???
Safety speaking safety may be for you it is not foreign anymore, everywhere now must be concerned with safety either in driving or work.
Sekarang berkendaraan itu harus memakai helm standar SNI yang sudah di atur dalam undang-undang : Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) dan Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009
Now the vehicle must wear a standard SNI helmet that has been set in the law: pasal 57 ayat (1) jo ayat(2) UU no. 22 of 2009 on Traffic and Road Transport ("UU No. 22/2009") and pasal 106 ayat (8) UU no. 22/2009
Apa lagi dalam dunia keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu juga ada undang-undangnya yaitu Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
What's more in the world of occupational safety and health (K3) there is also a law that is UU no. 1/1970 and No. 23/1992 regulates Occupational Safety and Health.
Semua itu adalah aturan untuk kita bagi kita sendiri supaya kita aman dalam berkendara dan bekerja. Tanpa helem disaat kecelakaan bisa saja jatuh pecah kepala, tetapi jika kita memakai helem benturan di kepala sudah aman terlindungi. Jangan semata-mata kita memakai helem hanya untuk menghundari dari polisi saja, akan tetapi pakailah helem untuk keamanan diri sendiri.
These are the rules for us for ourselves to be safe in driving and working. Without a helmet during an accident may crash head, but if we wear a helmet the impact on the head is safely protected. Do not just wear helmets just to get away from the police only, but wear a helmet for your own safety.
Bagaiamana dengan dunia kerja???
Kadang kalau kita mengingat perusahaan yang sedang dikerjakan dan anggota kerja atau pekerja tidak menggunakan safety apa yang harus kita lakukan?? Apakah kita harus menegur sedangkan kita tidak ada wewenang untuk dintempat kerja tersebut, padahal kita sebagai ahli k3 wajib untuk meningatkan para pekerja untuk menggunakan safety untuk dirinya supaya aman, selamat dan bisa kembali ke rumah berkumpul dengan keluarga kecil.
How about the world of work ???
Sometimes if we remember the company that is being done and members of the work or workers do not use safety what should we do ?? Do we have to admonish while we have no authority for the workplace, whereas we as experts must be obliged to warn workers to use safety for themselves to be safe, safe and able to return home to gather with small family.
Congratulations @zairildamti! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :
Award for the number of upvotes received
Click on any badge to view your own Board of Honor on SteemitBoard.
To support your work, I also upvoted your post!
For more information about SteemitBoard, click here
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word
STOP
dulu pernah kejadian antara LTD dan SNI, padahal keduanya sama-sama helm untuk menjaga keamanan anggota tubuh, tapi karena diributkan jadi malas pake helm sampe saat ini. wkwkkwkw
Hahahahahaha...pakek batok aja
hahahaha. tetap gabisa, ga ada label.
Tempel pakai stiker..
Congratulations @zairildamti! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :
Award for the number of upvotes
Click on any badge to view your own Board of Honor on SteemitBoard.
For more information about SteemitBoard, click here
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word
STOP