Kasus yahudi di madinah
Buya Alfitri
Kalau Pancasila dianggap sebagai kesepakatan, lalu penolaknya dihukumi halal untuk diperangi karena dianggap merusak kesepakatan, maka tidak menjalankan atau mengamalkan 'ajaran' Pancasila itu sendiri seharusnya juga halal diperangi. Sebab, MERUSAK kesepakatan itu tidak hanya dalam bentuk MENGGANTI kesepakatan, tapi juga bisa berbentuk TIDAK MENGAMALKANNYA dengan baik.
Mulut bilang 'saya Pancasilais' tapi sikapnya justru tidak sesuai dengan 'ajaran' Pancasila itu sendiri. Orang seperti ini seharusnya juga harus dihukumi halal diperangi, jika berpegang pada nalar seorang Penulis.
Kasus kaum Yahudi di Madinah di awal periode Hijrah, mereka itu bukan MENGGANTI perjanjian Piagam Madinah, tapi justru TIDAK MENJALANKAN atau TIDAK MENGAMALKANNYA. Buktinya, mereka tidak minta diganti dengan perjanjian versi Taurat, tapi justru melanggar butir dari Piagam Madinah.
Wallaahua`lam