Daftarkan/Klaim Karya Musikmu (Cara Mendaftarkan/Klaim dan Fungsinya)

in #indonesia7 years ago

Pada postingan minggu lalu saya memuat tentang "Copyright Musisi/Musik dan Plagiatisme", terimakasih kepada semuanya atas responnya, walaupun masih sedikit karna saya juga masih baru, tapi membuat saya semangat untuk menulis postingan ke dua ini. Kali ini saya membahas tentang bagaimana cara mendaftarkan/klaim karya yang kita ciptakan dan apa sih fungsi mendaftarkannya?. Jangan lupa di upvote, tinggalkan komentar dan monggo di Share.

image

Saya mengisi musik violin (biola) di event music fest.

Oke. sebenarnya postingan ini juga pernah di bahas di channel youtubenya dunia manji, dan saya rasa perlu untuk di share kembali agar kamu yang ingin memasuki industri musik paham akan hal ini.

Sebelum membahas masalah ini, terlebih dahulu saya akan menginformasikan bahwa mendaftarkan karya itu berbeda dengan mendaftarkan izin usaha. Pasalnya sampai saat ini tidak ada satu lembaga yang mengurusi tentang klaim atau hak cipta itu, misalkan kamu ingin mengurus pajak, maka ada satu lembaga/instansi yang mengurusi masalah itu. Selanjutnya misalkan mau ingin mendaftar instalasi listrik maka kamu akan menghubungi pihak PLN. Nah.. Berbeda dengan musik. Jika kamu ingin mengklaim karyamu, kamu tidak akan menemukan satu lembaga khusus yang mengurus hal tersebut. Namun kamu tetap bisa mendapatkan hak-mu (klaim) dengan beberapa cara.

Selanjutnya saat ini industri musik juga sudah masuk kepada dunia digital. Jadi para musisi mencari uang tidak seperti zaman dahulu. tidak lagi menjual karyanya lewat CD, Kaset, Dll. Namun dalam bentuk digital. Bisa dari youtube, Itunes, Joox, Soundcloud, dll. Lantas pernahkan terfikir, mengapa bisa akun youtube atau yang lainnya menghasilkan uang bagi sang musisi..? Bukankah ketika kita mengakses youtube atau yang lainnya, kita tidak perlu membayar (gratis), lantas mengapa itu menjadi sumber penghasilan bagi sang musisi..?. Sistem ini sama halnya dengan "GOOGLE ADSENSE" jadi sang musisi mendapatkan keuntungan langsung dari pihak YOUTUBE atau GOOGLE ADSENSE. Pernahkah ketika mengakses youtube kamu di hadapkan dengan iklan pada awal opening video...? Nah. Pengiklan ini membayarkan upah kepada youtube dan youtube memberikan upah juga kepada pemilik konten karena sudah bersedia kontennya di imbuhi iklan oleh youtube. Disinilah letak keuntungan seorang musisi, makanya di era digital, produksi CD dan Kaset mulai minim unuk industri musik.

Lantas jika seperti itu.
Permasalahannya adalah bagaimana jika kamu memiliki sebuah karya yang kamu ciptakan, namun di upload ke youtube oleh orang lain (bukan kamu). Dan orang lain yang akan mendapatkan hasilnya...? Pedih bukan...!
.
Disinilah peran "Daftar/Klaim" tadi. Walaupun tidak ada satu lembaga khusus yang di bentuk untuk daftar atau klaim hak cipta musik. Tapi, Kamu bisa mendaftarkan atau mengklaim hakmu di penyedia layanan musik digital yang saya sebutkan tadi, seperti Youtube, Itunes, Joox, dll. Mereka sudah membuka perusahaan cabang di setiap negara. Fungsinya adalah untuk memudahkan kamu mengklaim karyamu.

Ketika kamu sudah mendaftarkan satu persatu ke masing-masih layanan digital tadi, maka otomatis dengan sistem digitalnya mereka akan melihat atau memfilter konten yang sama seperti konten yang kamu klaim, dan keuntungan yang di peroleh oleh orang yang mengunggah konten tadi akan di berikan kepadamu, karna kamu sudah mendaftarkan konten dan karyamu ke layanan digital tadi. Contohnya pihak youtube, ketika kamu sudah mendaftarkan karyamu kepada youtube secara otomatis youtube akan memfilter atau mencari konten yang di upload oleh masyarakat yang kontennya sama seperti yang kamu klaim. Apabila mereka mendapatkannya maka konten tersebut akan di takedown (dihapus otomatis) atau keuntungan dari konten itu akan di berikan kepada kamu selaku orang yang berhak atas hak ciptamu.

Namun, mendaftarkan karyamu kepada lembaga digital tersebut tidak terbilang mudah, mendaftarkan atau mengklaim karyamu kepada Youtube, Itunes, Joox, dll tidak semudah yang kamu bayangkan. Kamu akan di hadapkan dengan administrasi yang sangat rumit. Karna administrasi (hak cipta) yang kamu urus adalah bukan hanya berlaku di negaramu, namun berlaku untuk seluruh dunia. Sehingga sistem daftar atau klaim yang kamu hadapi juga sistem International. Tapi jangan menyerah dulu, ada satu cara yang mudah bagi kamu untuk mengurus hal tersebut. Tanpa harus susah payah mendaftarkan secara pribadi. Kamu bisa menikmati hasilnya. Nah cara ini adalah dengan menggunakan jasa "PUBLISHER".
image

Apa itu publisher..??.

Baiklah. Publisher bisa di katakan Sebagai sekumpulan orang yang menawarkan jasa untuk mengurusi seluruh administrasi karyamu agar kamu mendapatkan hakmu. Jadi, semua hal yang berkaitan dengan hak cipta, Daftar (Klaim), Administrasi, dll akan diurus sepenuhnya oleh publisher. Dengan kata lain mereka yang bekerja sebagai publisher sudah sangat mengerti tentang struktur maupun sistem administrasi di semua layanan digital, baik itu Youtube, Joox, Itunes ataupun lainnya. Sehingga sang musisi tidak perlu mengurusi administrasi yang sangat ribet tersebut. Selain itu, para publisher ini juga bekerja sebagai orang yang akan membela hak ciptamu. Termasuk menuntut secara hukum siapa saja yang melanggar hak cipta ataupun hak tampil/performingrights. (performingrights akan di bahas di postingan selanjutnya).

Dikarenakan PUBLISHER ini adalah penyedia jasa. Sehingga ketika ingin menggunakan jasa mereka (publisher) harus ada kesepakatan yang di sepakati kedua belah pihak, baik dari si musisi maupun pihak publishernya sendiri. Kesepakatan tersebut biasanya berupa pembagian keuntungan sesuai persentase keuntungan yang di dapat oleh si musisi. Dan jumlah persentase itupun sesuai dengan kesepakatan yang disepakati.

Keberadaan PUBLISHER ini terbilang penting bagi seorang musisi. Bahkan musisi besar seperti Anji, Ari Lasso, Dll juga menggunakan jasa para PUBLISHER dalam industrinya.

Bahkan Ari Lasso dalam video di channel "dunia manji" mengatakan "daftarkan karyamu lewat publisher, jangan sampai suatu saat karyamu booming(tenar), namun orang lain yang menikmati hasil".

Mungkin sampai disini dulu postingan kali ini tentang Klaim Karya Musikmu (Cara Mendaftarkan/Klaim dan Fungsinya). Semoga postingan ini bermanfaat. Jangan lupa upvote, tinggalkan komentar dan monggo di share.
.
Dan sebagi penutup.

TERUS BERKARYA UNTUK INDONESIA

Coin Marketplace

STEEM 0.25
TRX 0.20
JST 0.038
BTC 93576.77
ETH 3422.25
USDT 1.00
SBD 3.78