Jangan Menunggu Batas Akhir Pendaftaran Kartu Sim Prabayar Anda
Bagi anda pengguna kartu sim prabayar pemerintah mewajibkan registrasi kartu sim prabayar sesuai No KK dan KTP. Waktu registrasi dimulai dari tanggal 31 oktober 2017 sampai dengan tanggal 28 februari 2018. Jangan menunggu hingga tanggal akhir registrasi karena bisa terjadi kelonjakan pendaftar, sehingga terjadi eror sistem.
Sumber
Seperti yang dikatan oleh Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kominfo Ahmad M. Ramli menimbau pelanggan seluler bisa segera melakukan kewajiban tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran hingga akhir Oktober lalu baru ada 88 juta nomor kartu prabayar dari 360 juta kartu SIM yang beredar dan 240 juta diantaranya yang aktif digunakan di seluruh Indonesia. Ramli mengimbau pelanggan seluler tidak menunggu hingga tanggal akhir registrasi ulang kartu SIM pada 28 Februari 2018 agar tidak terjadi lonjakan.
Sumber