Kemendikbud memiliki standar khusus yang bisa diterapkan secara nasional
Selama ini di Indonesia, karena berlaku otonomi daerah, guru menjadi kewenangan pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Dengan menjadikan guru sebagai pegawai nasional/pusat, Asman mengharapkan Kemendikbud memiliki standar khusus yang bisa diterapkan secara nasional.
Sehingga seperti kemarin saat kita menerima guru bahasa Jepang ada perjanjian selama 5 tahun tidak boleh pindah dari lokasi dia mengajar,” ujarnya.
Dengan sistem nasional itu, dia berharap guru tidak mudah dipindahkan dari daerah asal. Asman kemudian mencontohkan selama ini banyak guru yang berpindah ke kota karena sebelumnya menjadi tim sukses kepala daerah. Dia berjanji akan menertibkan hal ini, agar tidak ada kekurangan guru lagi.
Guru-guru sekarang banyak yang jadi pejabat struktural. Jadi, kalau kita tanya kamu kenapa kok bisa jadi kepala dinas perhubungan, katanya karena dia jadi tim sukses bupati/wali kota, makanya diangkat jadi kepala dinas. Ini mohon nanti kita tertibkan, Pak Menteri. Karena kalau diambil terus tenaga guru akan semakin berkurang terus-menerus,” tutur Asman.
Sehingga nanti tidak ada lagi guru yang bisa ditarik yang seharusnya ia bekerja di desa tapi setelah jadi timses ditarik ke kota sehingga kurang lagi guru di daerah itu.