Produk MoU
SALAH-satu produk hukum yang dilahirkan oleh Pemerintahan Aceh pasca perdamaian Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 15 Agustus 2005 adalah; lahirnya Qanun Nomor 07 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh. Qanun tersebut juga telah membatalkan Qanun Aceh Nomor 14 dan Qanun Aceh Nomor 15 yang keluar pada tahun 2002 pasca otonomi daerah tentang Kehutanan Aceh dan tentang Perizinan Kehutanan Aceh. Dalam Qanun terbaru Aceh telah menggabungkan tentang Kehutanan dan Perizinan pemanfaatan kawasan hutan menjadi satu. Lahirnya Qanun tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 tahun 2006.
Sumber
Dalam Qanun tersebut, kewenangan pemerintahan Aceh dalam mengelola hutan sangat dominan. Bahkan, semua izin pemanfaatan kawasan hutan selesai ditingkat provinsi. Ini memberikan gambaran bahwa kewenangan Pemerintahan Aceh ditingkat pusat dalam pengelolaan hutan sudah di perhitungkan. Aceh sudah memiliki kewenangan secara mutlak untuk mengelola kawasan hutan sendiri. Bila Pemerintahan Aceh mengelola kawasan hutan dengan baik, maka peningkatan kualitas ekonomi masyarkat Aceh ke depan akan semakin. Namun bila kewenangan tersebut salah digunakan, jangankan terjadi peningkatan kualitas peningkatan ekonomi bagi masyarakat dari sektor kehutanan, malah yang terjadi adalah bencana dan malapetaka.
Sumber
Qanun Aceh Nomor 07 tahun 2016 telah mengakui keberadaan hutan adat atau perhutanan sosial. Dalam Qanun tersebut hutan terbagi tiga; hutan negara, hutan hak dan hutan adat. Ketiga jenis hutan tersebut memiliki kewenangan dan perbedaan dalam mengelolanya. Salah-satu cara untuk memperluas kewenangan masyarakat untuk mengelola hutan adalah dengan cara mendorong kawasan hutan sebagai hutan adat. Hutan adat bisa kelola oleh masyarakat secara umum berdasarkan ketentuan yang berlaku di Gampong (desa). Dalam mengelola hutan adat juga harus mempertimbangkan kearifan lokal dan budaya setempat (budaya masyarakat Gampong atau desa).
Sumber
Inilah sekilas cuplikan tentang pengelolaan kehutanan Aceh berdasarkan Qanun Nomor 07 tahun 2016 yang lahir berkat perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Perjuangan tersebut berakhir dengan perdamaian melalui MoU yang disepakati antara GAM dengan Republik Indonesia pada tanggal 15 Augustus 2005 di Helsinki Firlandia. Perdamaian ini patut disyukuri oleh semua masyarakat Aceh. Keutuhan dan nasib perdamaian Aceh berada ditangan masyarakat Aceh itu sendiri. Akhirnya saya berharap semoga Aceh ke depan akan semakin baik pengelolaannya dari semua sektor.
Sumber
Selamat Perdamaian Aceh yang ke 12, semoga tetap terjaga.
munyoe ka tuleh ngon bahasa ingreh mungken beberapa negara lain akan paham tentang aceh,
Get Bung @ades . . .
lanjut kan