Ikhtilad dan mazhab

in #indonesia7 years ago (edited)

۞ Ikhtilaf Dan Madzhab ۞
Makna Khilaf dan Ikhtilaf.
Untuk mengetahui makna kata khilaf dan ikhtilaf, mari kita lihat penggunannya dalam bahasa Arab:

خالعته مخالعة وخلافا وتخالف القوم واختلعوا إذا ذهب كل واحد إلى خلاف ما ذهب إليه الآخر

Saya berbeda dengannya dalam suatu perbedaan [ خالعته مخالعة وخلافا ]

[وتخالف القوم واختلعوا إذا ذهب كل واحد إلى خلاف ما ذهب إليه الآخر ]

Kaum itu telah ikhtilaf; jika setiap orang pergi ke tempat yang berbeda dari tempat yang dituju orang lain15.
Jadi makna Khilaf dan Ikhtilaf adalah: adanya perbedaan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa Khilaf dan Ikhtilaf mengandung makna yang sama. Namun ada juga ulama yang membedakan antara Khilaf dan Ikhtilaf,

الاختلاف لا الخلاف والعرق أن للأول دليلا لا الثاني

Ikhtilaf: perbedaan dengan dalil. Khilaf: perbedaan tanpa dalil
Maka selalu kita mendengar orang mengatakan, “Ulama ikhtilaf dalam masalah ini”,
atau ungkapan, “Ini adalah masalah Khilafiyyah”.
Maksudnya, bahwa para ulama tidak satu pendapat dalam masalah tersebut.
Contoh Ikhtilaf Ulama Dalam Memahani Nash:
Allah Swt berfirman:

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

“Dan usaplah kepalamu”. (Qs. Al-Ma’idah [5]: 6).

Hadits Riwayat Imam Muslim:

قال ابْن الْمُغِيرَة أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ توََضَّأ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى الْخُعَّيْنِ

Ibnu al-Mughirah berkata, “Sesungguhnya Rasulullah Saw berwudhu’, beliau mengusap ubun-ubunnya, mengusap bagian atas sorban dan bagian atas kedua sepatu khufnya”. (HR. Muslim).
Hadits Riwayat Imam Abu Daud:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ رَأيَْتُ رَسُولَ اللََِّّ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتوََضَّأ وَعَلَيْهِ عِمَامَة قِطْرِيَّةٌ فَأَدْخَلَ يَدَهُ مِنْ
تَحْتِ الْعِمَامَةِ فَمَس حَ مُقَدَّمَ رَأْسِهِ وَلَمْ يَنْقُضْ الْعِمَامَة

Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Saya melihat Rasulullah Saw berwudhu’, di atas kepalanya ada sorban buatan Qathar. Rasulullah Saw memasukkan tangannya dari bawah sorbannya, beliau mengusap bagian depan kepalanya, beliau tidak melepas sorbannya”. (HR. Abu Daud).
Hadits Riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim.

ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأقَْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَعَاه ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى ا لمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْه

Kemudian Rasulullah Saw mengusap kepalanya. Rasulullah Saw (menjalankan kedua telapak) tangannya ke depan dan ke belakang, beliau awali dari bagian depan kepalanya, hingga kedua (telapak) tangannya ke tengkuknya, kemudian ia kembalikan lagi ke tempat semula. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Menyikapi ayat dan beberapa hadits tentang mengusap kepala diatas, muncul beberapa pertanyaan: bagaimanakah cara mengusap kepala ketika berwudhu’? Apakah cukup menempelkan telapak tangan yang basah ke bagian atas rambut? Atau telapak tangan mesti dijalankan di atas kepala? Apakah cukup mengusap ubun-ubun saja? Atau mesti mengusap seluruh kepala? Di sinilah muncul Ikhtilaf diantara ulama.

Coin Marketplace

STEEM 0.20
TRX 0.25
JST 0.038
BTC 96900.40
ETH 3351.13
USDT 1.00
SBD 3.19