You are viewing a single comment's thread from:
RE: Memaknai hari Kebangkitan Nasional Pada Kebangkitan Ekonomi Ummat di Bulan Ramadhan 2018-05-21
Pasal 34 “Fakir miskin dan anak – anak yang terlantar di pelihara oleh Negara”. Menurut pasal ini, fakir miskin di urus oleh negara. Maka atas dasar itu pemerintah membentuk BAZNAS, sesuai apa yang di amanatkan oleh pasal 34 tadi.
tuuul, diurus apa dipelihara
diurus dan dipelihara 😁😁😁