Pemberian Hareuta Peunulang dalam Keluarga Untuk Anak Perempuan Di Aceh Besar
Assalamualaikum kawan – kawan steemiants...
Pada hari ini kita akan membahas tentang sesuatu yang ada dalam keluarga. Tapi kita akan membahasnya yang ada di Aceh Besar karena dari kecil Debel sudah sering melihat hal ini. Mungkin di tempat lain juga terdapat hal yang akan kita bahas kali ini. Dan ini cukup menarik untuk kita bahas sore hari ini sambil menunggu berbuka puasa. Dalam lingkup keluarga ada yang namanya Hareuta Peunulang. Yaitu Pemberian orang tua perempuan kepada anaknya yang sudah menikah. Namun, ketika diberikan Hareuta Peunulang itu sianak perempuan berserta suaminya tidak lagi tinggal dengan orang tua dari pihak si Istri.
Maksudnya di Aceh Besar setelah di lakukan semua proses adat pernikahan maka suami akan ikut tinggal di rumah isterinya. Dan segala kebutuhan suami akan dipenuhi oleh orang tua si isteri. Tapi bukan berarti suami tidak ikut memberi kepada keluarga si isteri. Tapi juga ikut membeli kebutuhan rumah tangga semampunya. Dan yang paling penting adalah si isteri bukan lagi tanggung jawab ayahnya melainkan suaminya.
Setelah kedua pasangan itu merasa sudah bisa hidup sendiri (Mandiri). Maka orang tua si isteri akan memberikan Hareuta Peunulang kepada anak perempuannya. Itu bisa berupa tanah, sawah, sapi, rumah, toko, atau yang lainnya yang bisa bermanfaat bagi keduanya. Pada dasarnya diberikan Hareuta Peunulang oleh orang tua kepada anak perempuanya yaitu orang tuannya tidak ingin anak yang disayangnya itu susah, makanya diberikan Hareuta Peunulang untuk membantu kedua pasangan muda itu membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.
Sebenarnya kalau kita melihat kembali kebelakang, si isteri juga mendapatkan mahar sebelum di berikan Hareuta Peunulang oleh orang tuanya. Dan juga kadang kala pemberian mahar dari suami kepada calon isterinya juga dilihat pada Hareuta Peunulang yang akan diberikan oleh orang tua calon isterinya. Jadi isteri itu adalah yang memiliki keduanya yaitu Mahar dan Hareuta Peunulang. Kalau mahar diberikan oleh sang calon suami sedangkan Hareuta Peunulang diberikan oleh orang tuanya hal ini merupakan sistem kekerabatan. Jadi daerah yang punya pemberian Hareuta Peunulang itu sistem kekerabatanya adalah bilateral yang mau mendekati matrilineal seperti di kawasan Aceh Besar.
Hareuta Peunulang ini adalah sepenuhnya milik si isteri jadi kalau suami menjualnya karena mendesak akan suatu hal, ia menurut adat harus membayar kembali kepada sang isteri. Namun, kalau isterinya rela dan iklas maka kalau suami nya tidak punya uang ia bisa saja tidak meminta untuk dibayarkan kembali pada suaminya. Lain halnya kalau isterinya yang menjualnya sendiri demi membantu sang suami, maka tidak ada kewajiban bagi sang suami untuk membayar kembali Hareuta Peunulang yang diterima oleh istrinya dari orang tuanya.
Baiklah kawan kawan itu dia pembahasan sore hari ini kita tentang pemberian Hareuta Peunulang dalam keluarga untuk anak perempuan di Aceh Besar. Semonga postingan Debel kali ini mendapatkan berkah dan pengetahuan baru bagi kawan – kawan yang daerahnya tidak ada Pemberian Hareuta Peunulang dan seperti biasa jangan lupa Vote dan Follow akun @dbl20 untuk terus mengikuti terus postingan – postingan menarik seputar Aceh.
--------Dea Bella Fransisca------