Sebenarnya, sejarah kelahiran DPD tak lepas dari kekecewaan terhadap partai politik dalam merespon aspirasi masyarakat. Aturan yang dulu melarang anggota parpol menjadi calon DPD dengan batas waktu lima tahun sebenarnya sudah bagus. Tapi kemudian, tidak berlaku lagi. Salah satu persoalan di Indonesia ya itu, terlalu sering mengganti undang-undang, bahkan yang sudah bagus pun diganti karena kepentingan pragmatis.
Benar bang, masalah masuknya anggota parpol menjadi calon DPD membuyarkan semangat pembagian ruang demokrasi untuk politisi non partai.