Menyikapi Larangan Uang Virtual di Indonesia | Responding to the Prohibition of Virtual Money in Indonesia (Bilingual)

in #indonesia7 years ago (edited)

image

Pagi ini, sambil menikmati secangkir kopi, saya membaca koran terbitan lokal di halaman Serambi Bisnis.

Ada headline berita utama dengan judul; Bank Indonesia: Jangan Jual Beli Bitcoin. Judul tersebut membuat saya meneruskan bacaan.

Larangan ini menurut BI memiliki dasar yang kuat secara hukum. Bahkan BI mengingatkan semua pihak untuk tidak memperdagangkan uang virtual.

Menurut BI, uang tersebut tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah dan resmi, sehinga dilarang di Indonesia.

image

Dasar hukum menurut BI adalah, sesuai dengan Undang Undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang menyatakan, mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, dan setiap transaksi mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lainnya dalam wilayah RI dengan mata uang rupiah.

Penggunaan mata uang virtual sangat beresiko tinggi, karena sarat dengan spekulasi. Ini lantaran tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi.

Dalam sikap resminya BI juga menambahkan, nilai perdagangan yang sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap resiko penggelembungan (buble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Jika ini terjadi, maka bisa mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Jika sewaktu-waktu terjadi kerugian maka tidak ada yang bertanggung jawab.

BI juga menegaskan, juga melarang seluruh penyelenggara sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, kliring penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggaran dompet elektronik dan penyelenggara transfer dana)

Menurut otoritas pembayaran tersebut, ini diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggara pemrosesan transaksi pembayaran, dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggara teknologi finansial.

Melanggar Bisa Dipidana

Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, mengungkapkan ada sanksi yang harus ditanggung oleh masyarakat.

Dia mengingatkan, kalau menggunakan uang virtual tersebut sanksinya bisa sampai kepada pidana. Ini harus ditanggung oleh penjual, pembeli atau memperdagangkan uang digital.

image

Ini beberapa alasan mengapa uang virtual itersebut beresiko tinggi;

  1. Tidak ada otoritas yang bertanggung jawab

  2. Tidak terdapat administrator resmi yang bertanggung jawab

  3. Tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency

  4. Nilainya sangat fluktuatif sehingga rentan resiko penggelembungan

  5. Rawan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Tanggapan CEO Bitcoin Indonesia

Menyikapi berbagai larangan yang dikeluarkan oleh BI, CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengaku sepaham dengan larangan BI, yang menggunakan uang virtual sebagai alat perdagangan.

Menurut Oscar, bitcoin sebenarnya merupakan digital asset dan tidak cocok digunakan sebagai alat pembayaran. Bahkan dollar singapore, dollar AS atau euro ilegal untuk digunakan di Indonesia.

Dia menambahkan, bisa saja uang virtual diperdagangkan di Indonesia sebagai digital asset. Ini merupakan inovasi investasi bagi masyarakat seiring berkembangnya tehnologi di dunia.

Di beberapa negara dan tokoh dunia sudah mendukung uang virtual sebagai perdagangan. Seperti pendiri Apple, Bill Gates.

Di dalam negeri kata Oscar, tidak berpengaruh besar bagi perkembangan transaksi uang virtual. Karena pasar di Jepang dan Korea Selatan lebih dominan ketimbang di Indonesia.

Di Indonesia perdagangannya hanya memberikan sumbangan 1 persen dari total transaksi bitcoin di dunia. Di Jepang masih positif terus, sehingga tidak berefek untuk Indonesia secara umum.

Bahkan perkembangan saat ini hingga akhir 2017, tercatat jumlah anggota server sejumlah 700 ribu orang. Pengguna rata-rata adalah mahasiswa atau anak muda yang memahami teknologi blockchain sebagai bursa publik.

Perkembangan dunia teknologi sudah menembus batas kemajuan yang kaku. Inilah perkembangan yang mestinya disikapi sebagai perkembangan jaman. Semoga!


ENGLISH

This morning, over a cup of coffee, I read a local newspaper on the Business Porch.

There is a headline headline with the title; Bank Indonesia: Do not Buy Bitcoin. The title made me continue reading.

This prohibition according to BI has a strong legal basis. Even BI reminded all parties not to trade virtual money.

According to BI, the money is not recognized as a legal and official payment instrument, so it is prohibited in Indonesia.

The legal basis according to BI is, in accordance with Law No. 7 of 2011 concerning the currency stating, the currency is money issued by the Republic of Indonesia.

Furthermore, and every transaction has a purpose of payment or other obligations that must be met with money or other financial transactions in the territory of RI with the rupiah currency.

The use of virtual currency is very high risk, because it is loaded with speculation. This is because no authority is responsible, there is no official administrator.

In its official position, BI also added that the trade value is so volatile that it is vulnerable to the risk of bubbles and is prone to be used as a means of money laundering and terrorism financing.

If this happens, it can affect the stability of the financial system and harm the public. If at any time there is a loss then no one is responsible.

BI also asserted, it also prohibits all payment system providers (principals, switching providers, clearing issuers, acquirers, payment gateways, electronic wallet holders and fund transfer providers)

According to the payment authority, this is set forth in PBI 18/40 / PBI / 2016 concerning payment transaction processing organizers, and in PBI 19/12 / PBI / 2017 on the providers of financial technology.

Violate Can Be Criminal

Agusman, Executive Director of the Communication Department of Bank Indonesia, said there were sanctions to be borne by the community.

He warned, if using virtual money sanctions can be up to the criminal. This must be borne by the seller, buyer or trade in digital money.

Here are some reasons why the virtual money is at high risk;

  1. No authority is responsible

  2. No authorized administrators are responsible

  3. There is no underlying asset underlying the price of virtual currency

  4. The value is very volatile so vulnerable to the risk of inflation

  5. Prone to be a means of money laundering and financing of terrorism.

Response of CEO Bitcoin Indonesia

Responding to various restrictions issued by BI, Bitcoin Indonesia CEO Oscar Darmawan admitted to agree with the prohibition of BI, which uses virtual money as a means of trading.

According to Oscar, bitcoin is actually a digital asset and not suitable for use as a means of payment. Even singapore dollars, US dollars or euros are illegal for use in Indonesia.

He added, it could be virtual money is traded in Indonesia as a digital asset. This is an investment innovation for the community as the technology in the world develops.

In some countries and world figures already support virtual money as a trade. Like the founder of Apple, Bill Gates.

Domestically, Oscar says, has no major effect on the development of virtual money transactions. Because the market in Japan and South Korea is more dominant than in Indonesia.

In Indonesia, the trade only contributes 1 percent of the total bitcoin transactions in the world. In Japan it is still positive, so it does not affect Indonesia in general.

Even the current development until the end of 2017, recorded the number of server members totaling 700 thousand people. The average user is a student or young person who understands blockchain technology as a public exchange.

The development of the world of technology has penetrated the limit of rigid progress. This is the development that should be addressed as the development of the era. Hopefully!

Sort:  

Pemerintah harus banyak di kasih mie caluk kayaknya 😂😂

mungki mereka mau merusak harga cryptocurrency
ketika harganya lagi murah. mereka borong tuh cryptonya
pas lagi mahal nantik, akan diberitakan bahwa bitcoin itu bagus :D :D

Larangan BI barangkali utk memproteksi Perbankan tradisional yg sdh mulai kehilangan funding dari masyarakat. Virtual Community lebih cerdas dgn menginves dana'a dlm bentuk bitcoin & alt coin drpd nabung d Bank yg bunga'a
setahun tak seberapa... 😂

Yaaa. Di Malaysia justru didukung pemerintah

Ah....mungkin mereka lelah

Atau mereka kalah

BI sulit menerima kenyataan, Bahwa diluar sana Negara orang pada sudah maju dan terus berkembang :D

Ya, saya lebih sepakat dengan @zulfan88😂😂😂🙌🙌

Coin Marketplace

STEEM 0.26
TRX 0.19
JST 0.038
BTC 91978.14
ETH 3326.03
USDT 1.00
SBD 3.84