Hukum mencium tangan
بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum Mencium Tangan Kiai/Teungku/Ulama dan Orang Kafir.
=========00000==============
Pertanyaannya:
Bagaimana hukumnya jika seorang santri berjabatan tangan dengan pejabat pemerintah baik muslim atau non muslim dengan cara mencium tangannya sebagai tanda penghormatan atas jabatannya?
Jawaban: Mencium tangan orang kafir adalah haram. Mencium tangan seseorang (muslim) karena suatu kelebihan yang ada padanya yang bersifat duniawi hukumnya makruh. Mencium tangan seseorang karena suatu kelebihan yang bersifat diniyyah (ulama, orang shalih, kemuliannya) hukumnya sunnah.
Disunahkan mencium tangan orang yang masih hidup karena kebaikannya dan sejenisnya yang tergolong kebaikan-kebaikan yang bersifat ‘diniyyah' (agama), kealimannya, kemuliaannya. Hal ini, sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat pada baginda Nabi Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Abu Daud dan lainnya dengan sanad hadits yang shahih.
selain itu, dimakruhkan pula mencium tangan seseorang karena kekayaannya atau lainnya yang bersifat duniawi seperti lantaran butuh dan hajatnya pada orang yang memiliki harta dunia, berdasarkan hadits “Barangsiapa merendahkan hati pada orang kaya karena kekayaannya hilanglah 2/3 agamanya”.
Ref:
Asnaa al-Mathaalib III/114.
Seseorang bertanya kepada Ibnu hajar Al haitami “Bolehkah bagi seorang muslim, Menciumi tangan kafir harbi, Juga berdiri menyambutnya kemudian menyalaminya dan melakukan penghormatan kepadanya dimana hal itu di lakukan untuk memperoleh uang darinya? Jika anda berpendapat tidak boleh, maka apa yang akan berdampak kepadanya juga yang wajib baginya?
Ibnu Hajar Al Haitami menjawab:
Bagi seorang muslim, tidak boleh mengagungkan orang kafir dengan cara tersebut dan sebagainya. Barangsiapa yang melakukannya untuk memperoleh harta si kafir, Maka dia merupakan pendosa yang bodoh. Bagaimana tidak? Sedangkan Nabi Saw telah bersabda "Barangsiapa yang tawadlu' kepada orang kaya karna kekayaannya, maka hilanglah dua pertiga agamanya".
Jika tawadlu' terhadap sesama muslim yang kaya saja dapat menghilangkan dua pertiga agama, Apalagi tawadlu' terhadap orang kafir.
Ref:
Alfatawa Alfiqhiyah Alkubra Ibnu Hajar Alhaitami.
والله اعلم بالصواب