Ini Hukuman Mati Yang Paling Ditakuti Pada Zaman Kerajaan
Hukuman mati menjadi tranding topik pemberitaan di Indonesia. Hukuman mati merupakan hukuman yang dianggap paling final. Di Indonesia, hukuman mati sebenarnya sejak ada zaman dulu. Namun jenis eksekusi hukuman mati semakin berkembang dan berganti caranya.
Pada dasarnya hukuman mati itu sama yakni menghilangkan nyawa seorang terpidana, namun sejatinya hukuman mati seharunya juga membuat efek jera pada publik agar tidak ada lagi terjadi pelanggaran hukum serupa. Adapun jenis hukuman mati yang terkenal di Indonesia dan dinilai paling dibtakuti yakni eksekusi hukuman mati yang terjadi pada zaman Mataram. berdasarkan cerita buku koleksi Museum Sanapustaka, Keraton Surakarta, pada zaman kerajaan mataram jenis hukuman picis merupakan hukuman yang paling ditakuti oleh masyarakat kala itu. Namun hukuman ini di hapus pada saat zaman kerajaan Majapahit. Hukuman yang membuat terhukum mengalami rasa pedih tak terkira sebelum mati ini akhirnya dihapus pada tahun 1811 pada periode kekuasaan Paku Buwono IV.
Hukuman mati dianggap paling sadis ini, terpidana diikat di tonggak kayu atau pohon. Lalu tubuhnya disayat-sayat dengan pisau, dan lukanya diolesi air garam serta asam. Begitu terus sampai mati.
Hukum picis ini pernah dikenal di masyarakat pesisir Cirebon. Pada saat Kompeni menggunakannya saat menginterogasi anak buah Jaka Sembung, seorang pangeran Cirebon yang termasyhur sebagai penentang Belanda.