PENTINGNYA IMUNISASI BAGI CALON PENGANTIN
WASPADA CORONA
JAGA IMUNITAS
Tinjauan Teori Maqashid Syari’ah Terhadap Syarat Imunisasi Tetanus Toksoid Bagi Calon Pengantin.
Hukum Islam tidak menjelaskan secara eksplisit tentang permasalahan imunisasi Tetanus Toksoid, namun permasalahan imunisasi yang erat kaitannya dengan tindakan pengobatan untuk menghindari penyakit sebelum terjadinya penyakit tersebut. Para ulama berpendapat hukum berobat dengan pencegahan sebelum sakit seperti imunisasi adalah dibolehkan dan tidak ada larangan untuk berobat dan menghindari kemungkinan penyakit dan wabah yang akan terjadi atau menyerang suatu daerah tertentu.
Maqasid Syariah bertujuan mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia. Kemaslahatan yang akan diwujudkan itu menurut al-Syatibi terbagi kepada tiga tingkatan kebutuhan, yaitu kebutuhan dharuriyat, kebutuhan hajiyat, dan kebutuhan tahsiniyat. Pengelompokkan didasarkan pada kebutuhan dan skala prioritas. Dalam konteks ini Dharuriyyat menempati peringkat pertama disusul Hajiyyat dan terakhir Tahsiniyyat.
Tujuan utama ketentuan syari’at (Maqashid Syari’ah) tingkatan Dharuriyat adalah tercermin dalam pemeliharaan pilar-pilar kesejahteraan umat manusia yang mencakup lima maslahah dengan memberikan perlindungan terhadap aspek keimanan (hifz din), kehidupan (hifz nafs ), akal (hifz ‘aql), keturunan (hifz nasb) dan harta benda mereka (hifz mal). Apa saja yang menjamin terlindungnya lima perkara ini adalah maslahat bagi manusia dan dikehendaki syari’ah dan segala yang membahayakannya dikategorikan sebagai mudharat atau mafsadah yang harus disingkirkan sebisa mungkin.
Tingkatan pertama, kebutuhan dharuriyat ialah tingkat kebutuhan yang harus ada atau disebut dengan kebutuhan primer. Bila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi, akan terancam keselamatan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat kelak. Menurut Imam Syatibi ada lima hal yang termasuk dalam kategori ini, yaitu memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara kehormatan dan keturunan, serta memelihara harta. Untuk memelihara lima pokok inilah Syariat Islam diturunkan. Setiap ayat hukum bila diteliti akan ditemukan alasan pembentukannya yang tidak lain adalah untuk memelihara lima pokok di atas.
Dalam pemeriksaan kesehatan pra nikah bagi calon pengantin khususnya perempuan dan syarat imunisasi Tetanus Toksoid adalah berhubungan dengan memelihara keturunan dan jiwa yaitu untuk keselamatan pengantin perempuan yang tidak lama setelah menikah akan mengalami pembuahan dan kehamilan serta untuk kesehatan jabang bayi sebagai cikal bakal keberlangsungan spesies makhluk manusia dan jiwa ibu yang melahirkan.
Dalam konsep maqasid syari’ah, tindakan dan upaya pencegahan terhadap suatu bahaya atau kemudaratan dibuka secara lebar. Mengobati suatu penyakit yang menimpa seseorang dan mencegah terjadinya suatu penyakit yang kemungkinan bisa terjadi dengan Imunisasi termasuk imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bagi calon pengantin yang dapat mencegah terjadinya penyakit tetanus yang membahayakan bagi keselamatan jiwa ibu dan bayi pada saat melahirkan sejalan dengan salah satu tujuan syariat (maqashid syari’ah) yaitu Hifz al-nafs (perlindungan terhadap jiwa) Untuk memelihara jiwa, Islam memerintahkan makan dan minum, menjaga kesehatan, berobat, memakai pakaian dan bertempat tinggal untuk memelihara dari kebinasaan. Begitu pula Islam mensyariatkan hukum qishash, diyat, dan kifarat bagi orang yang dengan sengaja melakukan pembunuhan, dan menyiksa tubuh. Kesemuanya adalah untuk menghindarkan kemudharatan bagi tubuh dan jiwa atau hifz al-nafs (perlindungan terhadap jiwa)
Perhatian Islam terhadap jiwa manusia bukan saja ketika ingin melahirkan namun sebelumnya dari masa proses penciptaan bayi dari mudghah (seperma), kemudian ‘alaqah (kumpalan darah) dan sampai kepada mudghah (kumpulan daging yang telah ditiup roh). Kondisi janin terakhir ini sudah ada ketentuan hukum yang mengikatnya yakni wajib dilindungi keselamatannya. Tidak ada satu orangpun yang memungkirinya bahwa pengguguran (aborsi) dalam masa itu adalah termasuk tindakan pembunuhan terhadap satu nyawa yang telah merambah jalan kehidupan.
Hakikat perlindungan terhadap si jabang bayi adalah melakukan bermacam upaya untuk kemaslahatan atau keselamatannya. Termasuk salah satu cara melindungi jiwa dan kesehatan Ibu dan bayinya adalah dengan tindakan pencegahan melalui imunisasi Tetanus Toksoid (TT) yang diwajibkan bagi bagi calon pengantin dan dijadikan syarat administrasi pada saat melakukan pendaftaran kehendak nikah ke Kantor Urusan Agama.
Menurut tinjauan maqasid syari’ah seseorang akan mendapat kemaslahatan atau keselamatan apabila dia mampu mencegah dan menghilangkan kerusakan atau kemudharatan. Dengan demikian keselamatan pada diri manusia bukan sesuatu yang ditunggu tapi ada upaya-upaya preventif (pencegahan) yang harus dilakukan. Syarat imunisasi TT yang didasari Intruksi Direjn Bimas Islam No 02 Tahun 1989 juga sebagai upaya dini membina keluarga bahagia dengan terciptanya rumah tangga yang sehat.
Prinsip dasar dan utama syari’ah Islam menurut Ibnul Qayyim Al Jauziyah adalah mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia di dunia dan akhirat. Kemaslahatan tersebut terletak pada keadilan, rahmat, keselamatan, kesehatan, kemudahan dan kesejahteraan yang merata bagi segenap umat manusia. Apa saja yang bertentangan dengan prinsip di atas otomatis dilarang oleh syariah, sebaliknya segala hal yang mendukung terwujudnya prinsip di atas dianjurkan dalam syariah termasuk pengobatan dan pencegahan penyakit dengan imunisasi demi mewujudkan kesehatan.
Menurut Al Ghazali, sebagai salah satu pelopor teori Maqashid Syari’ah, menurut konsep Maslahah dalam teori Maqashid Syari’ah sesuatu yang mendatangkan kemaslahatan bagi umat manusia walaupun tidak disebutkan hukumnya dalam nash (teks) Al Quran dan hadist maka sesuatu itu dapat disahkan dan menjadi bahagian dari hukum Islam. Konsep maslahah dalam teori Maqashid Syari’ah tersebut dapat menjadi jawaban terkait imunisasi Tetanus Toksoid (TT) yang tidak ditemukan hukumnnya dalam nash.
Beberapa maslahah yang dapat dicapai dengan adanya syarat imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bagi calon pengantin diantaranya adalah:
- Untuk menyelamatkan istri dari penyakit tetanus pada saat setelah berhubungan suami istri yang ditakutkan akan terjadi infeksi pada bagian kewanitaannya.
- Untuk mengantisipasi istri agar terhindar dari penyakit tetanus setelah melahirkan, karena pada saat melahirkan terjadinya luka yang berpotensi menjadi tetanus.
- Menjaga istri yang melahirkan dengan operasi caesar yang ditakutkan menyebabkan tetanus pada luka bekas jahitan sehingga akan membahayakan nyawa istri.
- Melindungi bayi dari penyakit tetanus pada saat dilakukan pemotongan tali pusar sesaat setelah dilahirkan.
Dari beberapa faedah dan maslahah yang didapatkan dari adanya imunisasi Tetanus Toksoid yang dijadikan syarat bagi calon pengantin yang akan menikah, maka hal tersebut juga telah sesuai dengan kaidah dasar fiqh :
د رء المفا سد و جلب المصالح
Artinya: Menolak kemafsadatan dan mendapatkan maslahah.
Dalam Al Quran, Allah SWT juga melarang terjadinya kemudaratan ketika seorang lelaki hendak merujuk perempuan yang diceraikan sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 231:
((( (((( ((((((((((((( (((((((( (((((((((((((( (
Artinya: Janganlah merujuk mereka untuk memberi kemudharatan.
Berdasarkan kaidah dan ayat Al Quran di atas menjelaskan kepada kita adanya anjuran untuk menghindarkan diri dari kemudharatan yang dapat timbul dan membahayakan jiwa manusia. Hal tersebut bertujuan untuk hifz al-nafs (pemeliharaan terhadap jiwa) sebagaimana tujuan dari Maqashid Syariah, sehingga hal-hal yang mendatangkan kemudaratan harus dihilangkan untuk terciptanya kemaslahatan. Begitu juga dengan imunisasi Tetanus Toksoid (TT) yang bertujuan menghilangkan bahaya yang mengancam istri dan bayinya, sehingga memang perlu dan dianjurkan berdasarkan teori Maqashid Syariah.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut tinjauan teori Maqashid Syari’ah syarat imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bagi calon pengantin sangat dianjurkan untuk kesehatan dan kemaslahatan calon pengantin dan bayinya, dan termasuk salah satu aspek dari lima konsep unsur Maqashid Dharuriyat dalam teori Maqashid Syari’ah sebagaimana disebutkan oleh Imam Al Syatibi yakni memelihara jiwa atau yang dikenal dengan hifz al-nafs (perlindungan terhadap jiwa).