Kebijakan Penghematan Anggaran & Instruksi Mendadak kPenarikan Kendaraan
MALAM ini kabar itu datang seperti bencana. Tak pernah diharapkan, apa lagi mendadak. Meski saya tahu akan tiba waktunya. Seorang teman menelepon dari jauh, menanyakan tentang kabar mobil kantor yang akan ditarik. Padahal baru dua pekan yang lalu dipastikan oleh kuasa pengguna anggaran di satuan kerja kami bahwa mobil tersebut sudah dikontrak hingga 2026.
Karena itu kepada teman yang menelepon saya mengatakan tak benar ada penarikan. Karena informasinya anggaran sudah dikirim untuk pembiayaan sewa kendaraan dinas. "Kepala sekretariat saya mengatakan, perintah Jakarta mobil ditarik mulai besok," katanya. Seperti mendengar petir di siang bolong. Saya tersentak dan langsung risau. Sambil terus berbicara via telepon saya pun membuka grup WhatsApp kantor. Saya membaca sendiri informasi serupa dari kepala sekretariat kantor saya.
Info yang disampaikan persis. Perintah Presiden Republik Indonesia untuk penghematan anggaran dan disikapi oleh Menteri Keuangan. Salah satu pos anggaran yang dipotong dari 16 pos adalah adalah sewa gedung, kendaraan, peralatan. Hal ini ada pada salah satu poin dari 16 poin. Begitu hasil rapat via zoom yang dia ikuti sore tadi dengan semua satuan kerja di 415 kabupaten kota dan 38 provinsi se-Indonesia.
Sejak pukul lima sore tadi saya tidak buka grup WA lantaran sedang kunjungan ke dayah, mengantar anak balik ke asrama. Karena itu saya yang terakhir tahu jika mobil ini akan ditarik dan begitu mendadak. "Terima kasih Prabowo," begitu ucap saya kepada teman sebelum perbicangan via telepon kami akhiri.
Ada apa dengan presiden? Semua ini terkait dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Presiden menargetkan penghematan APBN sebesar Rp306,69 triliun, di mana Rp256,1 triliun berasal dari pemangkasan belanja kementerian dan lembaga. Karena itu, Menkeu pun gerak cepat untuk menindaklanjuti perintah tersebut.
Nah untuk mendukung kegiatan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 sejak tahun Oktober 2022 semua komisioner KPU kabupaten kota dan provinsi serta kepala sekretariat diberikan kendaran dinas. Kendaraan tersebut disewa dari pihak ketiga dengan beban biaya bersumber dari APBN. Untuk setiap kabupaten kota diberikan enam unit Avanza keluaran tahun 2022. Lima unit untuk komisioner dan satu unit untuk kepala sekretariat.
Karena perintah penghematan anggaran dari presiden, semua kendaraan untuk tingkat kabupaten kota ditarik seluruhnya. Mungkin penarikan kendaran ini merupakan salah satu kebijakan yang tidak esktrem. Yang lebih ekstrem adalah penarikan anggaran untuk ATK hingga 90 persen alias hanya menyisakan 10 persen saja untuk semua kementerian dan lembaga.
Kabarnya, alokasi dana untuk daerah seperti Aceh dan Papua juga dipangkas. Bagaimana rekasi atas kebijakan ini? Sepertinya bakal sepi karena itu kebijakan dari pusat dan langsung atas instruksi presiden.
Pileh lom.... @zainalbakri...