Achievement 3ˎˊ˗ Oleh @snigami Task : "Kode Etik Konten"

in Newcomers' Community3 years ago (edited)

PicsArt_05-22-05.17.46.jpg

Hallo Steemian semua, pada kesempatan kali ini saya ingin mengerjakan Achievement 3 yaitu tentang kode etik konten. Salah satunya adalah Plagiarisme. Sebelum mengetik teks ini sebelumnya saya sudah membaca berbagai referensi yang ada di internet untuk lebih menguatkan pendapat saya dan rata-rata setiap website atau blog membahas hal yang sama mengenai plagiarisme.

"Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain." https://id.m.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme

Pelaku yang melakukan plagiat disebut plagiator. Mengakui karya orang lain sebagai milik sendiri merupakan suatu tindak yang tidak terpuji.

Istilah plagiat berasal dari Bahasa inggris Plagiarism atau Plagiary serta dalam Bahasa latin Plagiarus yang artinya penculik atau penjiplak. Sehingga plagiat dapat diartikan Tindakan mengakui karya/gagasan orang lain menjadi milik sendiri.

Adapun contoh tindakan yang tergolong plagiat, yaitu :

  1. Mengakui tulisan, gagasan, dan temuan orang lain sebagai milik sendiri

  2. Mengakui karya kelompok yang telah melakukan banyak penelitian sebagai karya hasil sendiri

  3. Tulisan dibuat sedemikan rupa berbeda namun memiliki arti yang sama tanpa menyertakan sumber aslinya.

  4. Meringkas kutipan tanpa menyebutkan sumber yang sebenarnya.

  5. Kutipan tersebut diringkas dan sumbernya disebutkan. Namun tak ada perbedaan dalam penulisan dan tata bahasanya.

Sedangkan contoh tindakan yang TIDAK TERGOLONG plagiat :

▪Menggunakan informasi yang berupa fakta umum. https://www.v2cconsultant.com

Dimana disaat kalian mencari berbagai referensi namun referensi tersebut terus memunculkan hasil yang tak jauh berbeda antara satu dengan yang lain.

▪ Menuliskan kembali opini orang lain dengan memberikan sumber jelas. https://www.v2cconsultant.com

Hal ini merpukan hal yang akan dilakukan oleh orang pada umumnya. Bagi orang-orang yang menghargai kerja keras orang lain.

▪Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya. https://www.v2cconsultant.com

Selain hanya sekedar mempaste atau melihat kalian juga perlu membaca ulang dan buat versi kalian sendiri.

Biasanya tindakan plagiat terjadi karena beberapa faktor seperti:

▪Tidak sengaja/tidak menyadari bahwa telah melakukan plagiat. https://www.v2cconsultant.com

Tindakan ini tentu tak terhindari dalam proses penulisan karya ilmiah, terlalu semangat menulis juga terkadang membuat kita tak menyadari bahwa telah melakukan plagiarisme. Atau sengaja melakukannya karena malas berpikir.

▪Minimnya kesadaran untuk menghargai karya orang lain. https://www.v2cconsultant.com

Untuk dapat menghargai karya orang lain, cobalah untuk membuat karya ilmiah kalian sendiri secara pribadi dan rasakan bagaimana lelahnya memikirkan ide untuk menghasilkan karya ilmiah yang tepat dan memuaskan.

▪Kurang inovasi dan kreativitas dalam membuat karya. https://www.v2cconsultant.com

Disaat merasa kurang inovasi atau kreativitas kita cenderung mencari hal-hal yang kita butuhkan di internet. Tidak salah untuk mencari referensi namun jangan jadikan referensi sebagai alasan untuk melakukan plagiarisme. Karena menurut https://id.m.wikipedia.org konteks sebenarnya dari Referensi adalah bagian tertentu dari buku atau publikasi ilmiah yang dapat dipergunakan sebagai dasar atau penegasan pernyataan melalui fakta-fakta yang teruji.

▪Ingin dapat memperoleh hasil yang instan. https://www.v2cconsultant.com

Perlu diketahui Steemian bahwasanya sesuatu yang instan terkadang memiliki terlalu banyak resiko. Jadi alangkah baiknya jika kita membuat jalan kita sesulit apapun itu dan jangan sering gunakan cara instan.

Jenis-Jenis Plagiat dari berbagai aspek:

Jenis Plagiat Berdasarkan Aspek yang Dicuri

a. Plagiat Ide

Tipe plagiat ini relatif sulit dibuktikan karena ide atau gagasan bersifat abstrak dan kemungkinan memiliki persamaan dengan ide orang lain atau ada kemungkinan terjadi adanya dua ide yang sama pada dua orang pencipta yang berbeda. https://www.v2cconsultant.com

Karena didunia bukan hanya satu dua orang yang menciptakan karya ilmiah setiap harinya. Inspirasi atau inovasi pasti muncul setiap saat.

b. Plagiat Kata demi Kata

Tipe ini yaitu mengutip karya orang lain secara kata demi kata tanpa menyebutkan sumbernya. https://www.v2cconsultant.com

Plagiat seperti ini banyak dilakukan pada karya tulis. Tipe plagiat seperti ini sering sekali terjadi apalagi saat mengerjakan Tugas dari sekolah atau Kampus kan Stremian?

c. Plagiat Sumber

Plagiat tipe ini memiliki kesalahan yang fatal karena tidak menyebutkan secara lengkap referensi yang dirujuk dalam kutipan. https://www.v2cconsultant.com

Jika kalian menyatakan referensi tanpa menyertakan sumber dari referensi tersebut pada karya kalian maka karya tersebut bukanlah hasil dari mencari referensi melainkan menjiplak tanpa memberi tahu dari mana sumber jiplakan itu berasal.

d. Plagiat Karangan

Tindakan ini terjadi atas dasar kesadaran dan motif kesengajaan untuk membohongi publik. https://www.v2cconsultant.com

Mengubah ide orang lain sedemikian rupa dan membuatnya terlihat seperti versi miliknya sendiri dengan tidak menyertakan sumber yang sebenarnya. Plagiat tipe ini benar-benar sangat sembrono dan tidak bertanggung jawab.

Jika kalian berpikir bahwa tindakan plagiat tidak memiliki resiko maka kalian salah besar Steemian terdapat sanksi pelanggaran. Hal ini dilakukan supaya tingkat palgiarisme di indonesia semakin berkurang dan muncul karya-kaya baru yang berbeda-beda setiap waktu.

Di Indonesia, tindakan plagiat termasuk dalam pelanggaran Hak Cipta dan bagi yang melakukan akan mendapatkan sanksi sesuai UU tentang Hak Cipta (UU No. 19/2002 & UU No. 28/2014). https://www.v2cconsultant.com

Berikut Sanksi bagi yang melakukan tindakan plagiat :

Pasal 72 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta menyebutkan : "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan plagiat akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)". https://www.v2cconsultant.com

Untuk itu, sangat perlu bagi kita mengetahui tentang Hak Cipta agar terhindar dari tindakan plagiarisme guna menghasilkan suatu karya yang baik serta dapat lebih menghargai karya orang lain.

Jadi Steemian masih berniat untuk mencuri ide atau gagasan orang lain? Saya harap tak ada lagi pemikiran seperti itu dalam benak kalian. Mencari referensi tidak salah, namun gunakanlah referensi tersebut dengan bijak dan pikirkan bagaimana pencipta aslinya bersusah payah memikirkan kata demi kata yang tertera.

Saya telah membaca dan memahami Etiket Steemit di Komunitas Steemit dan akan melakukan yang terbaik untuk menggunakannya.

Saya telah mengubah dan memperbaiki tulisan saya yang sebelumnya. Sumber referensi telah saya sertakan disetiap kutipan yang saya ambil.

Terima kasih kepada @irawandedy yang telah membaca dan mengkoreksi tulisan saya sebelumnya.

Sort:  
 3 years ago 

Saat ini konten ini belum dapat diverifikasi, tolong dibaca kembali Petunjuk disini link. Mention saya kembali jika sudah mengubah postingan sesuai petunjuk

Best Regard,
@irawandedy

Baiklah, terima kasih banyak untuk koreksinya saya masih memerlukan bimbingan

 3 years ago 

Post dapat dibuat dengan sangat sederhana, coba dibaca link pada komentar sebelumnya saja

Baik, akan segera saya perbaiki. Terima kasih🙏

Coin Marketplace

STEEM 0.20
TRX 0.13
JST 0.029
BTC 66521.28
ETH 3454.20
USDT 1.00
SBD 2.67