Protected animals in my country - Indonesia
Hello sobat steemian tercinta,..
Selain hewan berukuran besar, banyak jenis hewan bertubuh kecil dan sama-sama dari bangsa mamalia karnivora yang hidup dihutan pedalaman bahkan di kawasan permukiman ditetapkan sebagai hewan dilindungi oleh negara. Banyak dari kita tidak berpikir bahwa beberapa jenis kucing liar seperti kucing hutan,image kucing emas, kucing merah dan macam tutul Jawa mendapat perlakuan khusus dari pemerintah Republik Indonesia sebagaimana di atur dalam norma-norma Undang-Undang No 5 Tahun 1990.
Hewan-hewan yang tercatat dalam CITES adalah berstatus konservasi, yakni dilarang untuk diperjual-belikan dan spesiesnya dilindungi oleh Negara. Sementara kucing domestik tidak termasuk salah satu hewan berstatus konservasi atau dilindungi negara.
Kucing hutan di Indonesia dapat ditemukan dibeberapa wilayah; Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Bali. Kucing hutan memiliki perbandingan yang mencolok dibandingkan kucing domestik atau kucing kampung, tubuh kucing hutan lebih besar, memiliki otot yang kuat, bulu lebat dan halus. Tidak hanya agresif dan berani, Hewan pemburu ini juga suka memanjat pohon dan bermain air.
Perbedaan kucing hutan dan kucing domestik sangatlah mencolok dari segi bentuk wajah, ukuran badan, otot dan bulu.
Sebagaimana tulisan di atas, kucing hutan termasuk hewan langka dan misterius karena tidak mudah ditemukan apalagi menangkapnya. Meskipun demikian kucing hutan tetap menjadi incaran oknum tertentu karena terjadinya konflik antara hewan liar dan manusia. Faktor lainnya penyebab kucing hutan tidak terlindungi dari kepunahan adalah pembukaan lahan dan pembakaran hutan secara berlebihan (deforestasi), pemburuan dan perdagangan. Kita tahu, bahwa kucing hutan bukanlah kucing domestik yang dapat hidup dan menyesuaikan diri dengan lingkungan manusia atau pemukiman penduduk.
Habitat kucing hutan ini tidak hanya hidup di hutan pedalaman yang jarang terjamah oleh manusia, mereka juga hidup di rawa, Padang rumput, dan daerah pesisir. Tempat-tempat tersebut dijadikan sebagai rumah yang nyaman bagi hewan langka ini untuk berkembang biak.
Pada April 2018 lalu salah seorang warga (tidak kami sebutkan namanya) terancam pidana setelah didapati melanggar Undang- Undang No 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat (2), berbunyi;
Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara dan mempertahankan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup..
Pelaku tidak hanya membunuh dan memasak kucing hutan (kucing blacan) tersebut, ia juga memposting perlakuan tidak manusiawi tersebut dihalaman sosial media Facebook. Sontak saja, perlakuan pelaku dihujani banyak kecaman dari netizen. Demikian sekilas info sebagaimana sumber; detik.com
Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan satwa liar dan alam hayati juga isyarat bahwa setiap hewan mendapat hak yang layak untuk hidup dan berkembang biak tanpa adanya gangguan dan ancaman manusia. Jika mengulik lebih dalam, Semua jenis hewan termasuk satwa liar yang dilindungi telah memberi banyak manfaat bagi kelangsungan hidup manusia dan alam sekitar oleh jutaan spesies yang berkehidupan di daratan, air tawar dan laut karena hewan-hewan tersebut telah menciptakan pembaharuan (menciptakan bentuk-bentuk baru), hal tersebut telah berlangsung selama ribuan tahun lalu sehingga terbentuk jaringan kehidupan yang bermanfaat terjaganya kestabilan planet bumi.
Tanpa perhatian khusus dari manusia, maka kecil kemungkinan kucing hutan dan spesies langka lainnya dapat mempertahankan kelangsungan ekosistem dan habitat mereka untuk puluhan tahun kedepan. Untuk melindungi mereka, mungkin bisa dimulai dari hal-hal kecil seperti menjaga lingkungan bersih, respon cepat atas bencana alam, tindakan pelestarian hewan dan hutan secara baik dan berkelanjutan.
Sekian entry saya untuk kontes Protected animals in my country part 15. Terima kasih banyak atas kunjungan dan mungkin anda membacanya..
Invite: @cymolan @cruzamilcar63 @neukyan
salam,
@ridwant
https://x.com/peephotnews/status/1886376570459431257?t=4PS4NlnXE7JbGPTPhI73Nw&s=19