Hak Siapa Sebenarnya, Salah Siapa, Jadi Harus Bagaimana

in Steem SEA3 years ago

Assalammualaikum....

Salam mantrap untuk kita semua....

Di malam yang berbahagia ini sudi kiranya saya sedikit coret-mencoret pada steemit terkasih, semiga tulisan dapat menjadi pelampiasan pikiran sehat untuk saya. Memang akhir-akhir ini kemalasan menulis menghampiri sanubari, entah kenapa boleh jadi karena menulis itu perlu waktu dan pikiran juga disamping hal utama dalam menulis yaitu gagasan tulisan. Berangkat dari seputar kejadian sehari-hari saya berpikir perlu dibahas seperlunya mengenai fenomena sosial yang terjadi di sekitar saya berhidup, saya yakin fenomena sosial yang saya temui ini juga bisa saja dialami oleh saudara sekalian.

Latar Fenomena

Berkembang dan bertumbuhnya sebuah kota terkhusus Kota Langsa diiringi dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan, hal ini juga berdampak pada bertumbuh kembangnya bidang usaha di kota Langsa. Jumlah kendaraan tidak terbendung karena leasing memberikan servis yang dianggap mempermudah seseorang untuk memiliki kendaraan bermotor, Langsa termasuk Kota Kecil dengan pertumbuhan yang cukup signifikan. Banyaknya kendaraan bermotor memang belum mampu membuat macet jalanan Kota Langsa, kecuali pada hari-hari besar tertentu.

Sejalan dengan bertumbuhnya sebuah kota, maka sekonyongnya bidang usaha ikut menjamur, ruko-ruko dibangun disepanjang jalan strategis. Warung kopi tidak usah dibahas lagi karena bidang usaha itu masih menjadi favorit pelaku usaha untuk dibuka. Taraf ekonomi masyarakat kota Langsa dianggap cukup mumpuni secara umum, hingga bidang usaha dapat bertumbuh dengan cukup baik.

Semakin berkembangnya kedua hal ini menimbulkan fenomena tersendiri yaitu lahan parkir.

IMG_20210921_143206.jpg
Pemilik rumah terpaksa memasang pamflet agar dia dapat akses masuk ke rumahnya sendiri, tulisan jangan pada pamflet tersebut telah koyak termakan waktu

Sangat jarang terlintas angkutan umum di kota langsa, masing-masing masyarakat memiliki kendaraan pribadi dan tentu saja kredit mendominasi. Berangkat dari hal ini maka volume kendaraan bermotor sangat tinggi di kota Langsa. Lahan parkir menjadi problem karena lahan tidak mampu menampung kendaraan, hingga menimbulkan keunikan tersendiri, parkir kendaraan tidak selalu di depan ruko yang disinggahinya.

Pelaku usaha kadang dibuat geram namun tak berdaya, begitu banyak kendaraan di depan rukonya namun itu milik pengunjung ruko disebelahnya. Kondisi ini dapat membuat ruko sebuah usaha tertutup, tidak ada akses jalan, kondisi terburuknya bisa saja usaha tersebut bangkrut atau tutup.

Kearifan Lokal Para Pengguna Kendaraan

Kebiasaan buruk masyarakat kita adalah parkir kendaraan sembarangan (sesuka kepala otaknya saja). Kebiasaan parkir sedekat mungkin dengan tempat dia berkunjung juga menjadj kebiasaan yang membuat kesal dan lucu. Banyak kita melihat orang memarkir kendaraannya sedekat-dekatnya kalau bisa nempel dimana orang tersebut berdiam, tidak perduli dengan lahan parkir yang telah disediakan kecuali disitu ada tukang parkir yang menyinyir. Banyak masyarakat melakukan itu karena takut kendaraannya hilang dicuri maling, padahal angka curanmor di Langsa terbilang rendah, karena mungkin para maling malas melakukan curanmor karena dengan Rp 500.000 saja sebagai DP sudah bisa bawa pulang Motor (honda/kereta/) baru dari showrom dari pada mengambil rsiko besar "diperkosa" Warga jika tertangkap. Lebih baik jadi ninja sawit semalam dapat uang lima ratusan ribu trus DP motor dan tidak bayar angsuran selanjutnya pikir mereka...mungkin.. hehhe😅

Kebiasaan "pekok" Lainnya dari warga adalah memarkir kendaraan melintang sana melintang sini. Prilaku ini juga membuat gemes, tidak ada disiplin dan kesadaran bagi pengguna kendaraan bermotor, lahan parkir yang harusnya dapat muat tiga sampai empat kendaraan sekonyongnya hanya dapat menampung satu saja karena posisinya melintang pukang.

Dampak Dari Fenomena Ini

Jika kita sejenak berpikir adil dan sadar secara akal sehat, fenomena parkir ini berdampak besar bagi pelaku usaha maupun lalu lintas. Usaha bisa saja mati karena lahan didepanya sudah penuh kendaraan para pengunjung tetangganya, karena kearifan lokal seperti disebutkan diatas tadi maka biasanya orang tidak jadi singgah karena tidak adanya parkiran di depan usaha yang ingin dia kunjungi tersebut. Berkurangnya omset juga sangat signifikan dikarenakan hal tersebut, bahkan di langsa masih ada rumah dijalan utama JL. A. Yani yang dipenuhi ruko, sang pemilik rumah bahkan tidak dapat masuk kerumahnya sendiri karena ada kendaraan yang parkir pas di depan pintu pagar rumahnya.

IMG_20210917_205004.jpg
Tampak Para Pelaku usaha memasang pamflet parkir masing-masing untuk membatasi parkir

Ada juga warung kopi di seputaran depan bekas Bioskop Kota Langsa yang menggunakan Jalan Utama sebagai lahan parkirnya, bahkan tukang parkirnya terbilang "brutal" Mereka memasang "pocong" Yang warna kuning belang itu sebagai klaim batas parkirannya tersebut, benda mirip anak pion catur atau mirip pocong atau kerucut tersebut sampai menutup hampir setengah jalan. (Saya tidak tau nama benda itu maka saya sebut pocong saja, carik google malas 😅)

Dari penjelasan diatas maka banyak pelaku usaha berinisiatif untuk memasang pamflet bertuliskan "Parkir Khusus Pengunjung" Ini dan itu, menandakan klaim sepihak agar tidak ada parkir tetangga yang menutupi usaha mereka. Merekapun tidak dongkol dalam hati ketika lahan depan usahanya dipenuhi kendaraan pengunjung tetangga.

Sebenarnya Siapa Yang Salah

Agak sulit menilai dalam hal ini, antara peraturan dan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat. Kebanyakan masyarakat maupun pelaku usaha sadar betul dan tau menau mengenai garis sampedan atau batas hak sebuah ruko, yaitu 2 meter dari depan bangunan. Baik itu Steling barang maupun kak nopi (kanopi) hanya sebatas 2 meter. Lantas lahan depan ruko hak siapa, merekapun sadar lahan tersebut adalah hak umum bagi penjalan kaki maupun parkiran. Namun di 2021 ini sangat sulit menjumpai pejalan kaki di Kota Langsa kecuali orang yang meminta-minta sedekah itupun kadang para peminta-minta juga terlihat naik becak atau dijemput kendaraan di ujung jalan sana, jadi lahan hanya digunakan untuk parkiran saja.

IMG_20210909_211932.jpg
Usaha kelontong sering tertutup kendaraan pengunjung sebuah warkop

Di Kota Langsa tahun 2021 ini sangat sulit dijumpai para pejalan kaki.

Kebanyakan motivasi pelaku usaha memasang plang atau pamflet tersebut bukan untuk mengklaim sepihak lahan parkir, namun untuk membatasi para pengguna kendaraan bermotor tidak menutupi tempat usahanya atau untuk memberikan layanan parkir bagi pelanggannya bukan pelanggan tetangga. Kesemuanya ini semata-mata untuk bertahan kelangsungan hidup usahanya masing-masing.

Kesadaran dan disiplin masyarakat kota langsa sedikit tertegur dengan adanya pamflet ini, hingga mereka tidak memarkir kendaraannya sesuka kepala otaknya lagi. Namun jika ditinjau dari segi hukum maka pelaku usaha jelas melanggar peraturan garis sampedan ruko tersebut. Disamping itu petugas parkir kebnyakan dikota langsa bukanlah petugas parkir resmi yang dilengkapi dengan identitas maupun tiket parkir menjadi menambah runyam fenomena ini. Bisa saja petugas Dishub maupun satpol PP Langsa menertibkan pamflet-pamflet tersebut namun hal itu tidak akan memperbaiki akhlak kearifan lokal para pengguna kendaraan.

Solusi

Solusi dalam hal ini sebenarnya sudah diatur namun solusi ini hanya untuk para pelaku usaha saja, bukan kepada akhlak kearifan lokal para pengguna kendaraan bermotor. Ada regulasi yang memungkinkan para pelaku usaha dengan legal mendapat lahan di depan ruko mereka, yaitu dengan cara mereservasi lahan tersebut, dengan kata lain menyewa kepada Pemerintah Kota Langsa. Sang pemilik usaha dapat mengusir parkir liar maupun memasang pamflet dan sejenisnya secara legal. Jika anda bertanya-tanya yang mana yang seperti itu anda dapat melihat lahan depan Indomaret, Alfamart, Suzuya dan lainnya. Mereka telah mereservasi lahan tersebut sebagai lahan parkiran miliknya mereka dengan leluasa dapat mengusir kendaraan parkir liar yang dapat merugikan usaha mereka. Namun tudak semua pelaku usaha memiliki modal besar, dan banyak juga yang pas-pasan belum ditambah dengan menyewa lahan reservasi akan menambah beban pengeluaran sebuah usaha.

IMG_20210909_204927.jpg
Salah satu pelaku usaha kecil menengah yang telah mereservasi lahan parkiran, biasanya gratisan walau ada tukang parkir biasanya digaji oleh pelaku usaha itu sendiri

Pengguna kendaraan bermotor juga harusnya "punya Otak" Dan kesadaran dalam memarkir kendaraanya. Kita hidup di dunia dan bermasyarakat terkhusus Kota Langsa tidak hanya dengan peraturan baku tertulis saja, kita masih bisa menggunakan Etika dan estetika jika memandang kehidupan bermasyarakat dengan hanya melihat hukum secara kaca mata kuda niscaya banyak sekali dijumpai pelanggaran-pelanggaran baik dari masyarakat maupun aparatur itu sendiri.

Sudah selayaknya kita hidup secara beradab dan memikirkan saudara kita disamping, belakang, depan dan sekeliling, yang ingin hidup enak bukan hanya kita sendiri orang lain juga ingin hidup enak.

ini bukan masalah siapa dia, tapi siapakah kita?

Semoga tulisan ini ada faedahnya bagi kita yang baca dan kita semua, agar lebih memahami diri sendiri untuk bersosial dan bermasyarakat, belum terlambat untuk memperbaiki diri apalagi di Kota Langsa yang masih berkembang, jika kota besar hal ini sudah menjadi urusan ke sejuta dua puluh satu alias sudah gak mikir saudaranya lagi kecuali diri sendiri.

Terimakasi telah membaca sampai pada kalimat ini....

Wassalammualaikum....

Note:pocong atau kerucut yang dimaksud dalam tulisan ini bernama traffik cone baru tau setalah bertanya kepada teman Dishub berinisial BG 😅 siapa yang baru tau nama benda itu seperti saya silahkan upvote 100% postingan ini 😂

Buruj ck

Kopi lemon 21/09/2021

Sort:  

Mantap bang..

 3 years ago 

Iya bg 😅

 3 years ago 

Salam mantrap kembali lord..😁

 3 years ago 

Mantrap

Coin Marketplace

STEEM 0.22
TRX 0.26
JST 0.039
BTC 99024.83
ETH 3475.09
USDT 1.00
SBD 3.20