Learn with steem - 30 September - Mengenal Tria Politika Indonesia
Assalamualaikum.
Salam literasi.
Saya akan membahas tentang trias politika. Beberapa waktu saya membaca buku Trias Politika Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Maka dari itu saya ingin berbagi ke kalian. saya akan membahas trias politika dan bagaimana itu diterapkan di Indonesia.
Konsep trias politika itu digagas oleh Montesquieu. teori trias politika merujuk pada pemisahan kekuasaan atau pembagian kekuasaan, pembagian itu dipilah-pilah ya, bukan dibagi atau diberikan pemisahan kekuasaan. ini menjelaskan bahwa kekuasaan negara itu harus dipisah menjadi beberapa bagian bukan menjadi kekuasaan tunggal yang mutlak dan absolut.
Trias politika dalam suatu pemerintahan itu memuat kekuasaan penyelenggaraan negara yang tidak Absolut. ketidakabsolutan ini dikarenakan kekuasaannya terbagi menjadi beberapa lembaga yang saling mengawasi. gampangnya gini kalau nggak ada trias politika, sesuai namanya juga Trias pasti 3, kalau enggak ada pembagian jadi tiga Seperti itu, maka pemerintah itu memiliki kuasa Absolut untuk menciptakan undang-undang menerapkan undang-undang dan juga membatalkan undang-undang nya sendiri dan akhirnya menjadi semacam otoritarianisme atau kekuasaan Absolut. jadi fungsi trias politika itu secara tidak langsung itu, relevan dengan demokrasi.
Trias politika itu adalah praktik-praktik demokrasi karena pembagian itu fungsinya untuk menghindarkan kekuasaan Absolut yang mutlak dan tunggal. artinya dengan pemisahan organisasi atau orang beserta fungsinya itu menciptakan kekuasaan yang fleksibel kekuasaan yang dinamis kekuasaan yang dapat dinegosiasikan dan itu memungkinkan suatu atau terjadinya suatu kerjasama antar organisasi atau antar lembaga antar yang legislatif dengan yang eksekutif dengan yudikatif.
Kekuasaan yang diberikan secara Absolut pada seseorang atau lembaga itu. Tentu saja sangat berpotensi untuk terjadinya suatu penyalahgunaan kekuasaan nya. Karena manusia itu dua dasarnya adalah makhluk serakah ketika dia diberi kekuasaan. maka, dia memiliki kecenderungan untuk mengkorupsi nya atau mengambil alih kekuasaan itu sebagai suatu kepentingan pribadi. apalagi kalau dia diberi kekuasaan Absolut jelas dia korupsinya
Kekuasaan biasa aja cenderung korup apalagi kekuasaan mutlak pasti korup nya dan dengan pembagian ini maka suatu lembaga tidak memiliki kekuasaan Absolut. karena dia diawasi oleh lembaga yang lainnya. lembaga yang lainnya juga tidak memiliki kekuasaan yang absolut. karena juga diawasi dan dibatasi oleh lembaga yang lainnya. Oke jadi itu adalah fungsi dari Trias Politika
Trias politik sering ditemukan di negara yang menggunakan atau menganut paham demokrasi. Yang berarti kekuasaan pada rakyat dan kekuasaan rakyat yang diwakilkan atau direpresentasikan oleh pemerintahan, dengan lembaga-lembaganya itu akhirnya bisa menjalin suatu komunikasi. Karena kekuasaannya sama rata, masalahnya kalau kita berbicara tentang sesuatu yang ideal dalam pikiran kita maka trias politika itu sangat indah, sangat sempurna sangat ideal kalau kita taruh di dalam isi kepala kita. yang jadi masalah adalah sempurna dalam pikiran, ideal dalam pikiran tapi kalau dipraktikkan selalu menjelaskan atau menunjukkan kecacatannya atau keretakan nya dan bahkan kekeliruannya.
perkembangan zaman membuat suatu dinamika dalam trias politika. Jadi trias politika mungkin kedepannya atau mungkin saat ini. kita mengalaminya bukan lagi terfokus pada yang eksekutif legislatif dan juga yudikatif. ia mungkin nanti akan ada lembaga lagi, pembagian-pembagian itu intinya substansinya adalah untuk menghindarkan negara dalam suatu bentuk totalitas dari suatu organisasi atau partai.
sekarang kita menerapkannya dalam konteks Indonesia trias politika di Indonesia. sudah tahu kalau Indonesia adalah negara demokrasi dan sistem kenegaraannya sistem pembagian kekuasaan trias politika. namun trias politika yang tidak otentik atau tidak murni entah itu sebelum atau sesudah amandemen undang-undang Dasar 1945. jumlah lembaga penyelenggara negara itu tidak terbatas pada MPR, DPR, presiden dan Mahkamah Agung. yang tidak terbatas pada legislator, eksekutor dan Yudikator. Namun, memiliki lembaga-lembaga lain yang turut berperan. jadi Indonesia negara ini itu tidak hanya dikuasai oleh MPR, DPR, presiden dan Mahkamah Agung.
Jadi ceritanya sebelum amandemen, lembaga negara itu terdiri dari MPR, DPR, presiden dan Mahkamah Agung serta Dewan Pertimbangan agung dan juga Badan Pemeriksa Keuangan atau kita mengenalnya dengan BPK. Dewan Pertimbangan agung tidak memegang kekuasaan konsultatif dan kekuasaan eksaminatif jadi ada bentuk modifikasi.
Trias politika lagi bukan hanya urusan eksekutif legislatif dan yudikatif. tapi ada juga urusan konsultatif dan pengembangan ini atau dinamika ini, di setiap negara itu pasti beda-beda. Mengapa karena setiap negara itu memiliki kontur negara atau counture sosial, kontur kultural yang berbeda atau sama lain. Indonesia dengan variasi suku etnis bahasa kebudayaan tentu akan menentukan, Bagaimana dinamika itu terjadi di dalam trias politika. kita semua tahu bahwa MPR dan DPR itu legislatif memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang jadi orang-orang yang di mpr atau di DPR, harus paham mereka adalah wakil rakyat, ke dua-duanya itu legislatif memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang lah kalau mereka membuat undang-undang tanpa ngobrol dengan kita. ya malah membuat undang-undang yang justru merugikan kita.
kemudian kalau presiden itu adalah eksekutif ia memegang kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. presiden itu ya orang yang mengeksekusi. presiden apakah bisa membuat suatu undang-undang tentu saja. Presiden itu memiliki hak eksklusif untuk menentukan suatu kebijakan atas dasar sifat urgency.
Mahkamah Agung bertugas untuk mempertahankan undang-undang sekaligus berkuasa untuk mengadili. apabila terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang, misalnya dilakukan Pak Presiden Jokowi, orang-orang di MPR, orang di DPR, orang di pemerintahan, bakul sayur atau orang-orang yang ada di kelas bawah. Intinya setiap warga negara aja.
Lalu BPK itu menjadi pemangku kekuasaan yang tugasnya ya untuk melakukan pengawasan terhadap keuangan negara. adanya BPK ini sebenarnya secara tidak langsung itu menelanjangi bangsa kita yang suka mencuri dirumahnya sendiri. Makanya jangan kaget banyak koruptor. jangankan koruptor sejarah kita juga mencatat bahwa VOC atau Belanda atau penjajah yang datang di sini itu kerjasama dengan orang-orang elit orang-orang kerajaan. musuh terbesar kita itu adalah bangsa kita sendiri, jika bangsa kita itu hanya ngomong saja, kalau mereka nasionalisme sementara praktiknya, mereka itu selalu korupsi
Lalu setelah amandemen itu, ada perubahan pemegang kekuasaan di negara ini. setelah amandemen undang-undang Dasar 1945 jumlah lembaga negara itu malah ditambah. proses pelaksanaan kekuasaan dan pengawasannya itu jauh lebih kuat. nah Masalahnya kalau jumlah lembaganya ditambah positifnya itu adalah pengawasan kekuasaannya itu jauh lebih kuat. namun itu memerlukan waktu yang lama dan waktu yang lama ini, Akhirnya menjadi kisruh antarlembaga. ada delapan lembaga di negara ini ada MPR DPR, DPD, ada juga presiden, BPK, MA, mahkamah konstitusi atau MK dan juga Komisi Yudisia.
pemegang fungsi legislatif ya sama MPR, DPR dan ditambah DPD. DPD dipilih dalam pemilu dan itu merupakan perwakilan dari setiap provinsi. DPD itu berhak ikut dan duduk untuk membahas tentang penetapan Undang-undang.
kemudian fungsi eksekutif ya tetap ditangan presiden jika sebelum amandemen presiden dipilih oleh anggota MPR lewat suara terbanyak maka setelah amandemen lah presiden dipilih langsung oleh rakyat. presiden dapat mengangkat menteri-menterinya atau pembantu-pembantunya untuk membantu kerja presiden dalam kabinet. jadi itu hak dari presiden milih pembantu-pembantunya. Kenapa, karena Presiden itu bukan dewa, Presiden itu tidak akan paham semua masalah di semua bidang makanya presiden punya menteri untuk membantunya mengatasi masalah di setiap bidang.
kemudian fungsi yudikatif ditangani oleh MA ditambah MK dan juga Komisi Yudisia. Komisi Yudisial itu ya perannya mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung sekaligus menjaga Marwah kehakiman termasuk perilaku parahakim dikontrol, biar hatinya itu enggak curang atau nggak adil atau enggak berperilaku nggak adil. sementara Mahkamah Konstitusi tugasnya yang melakukan uji undang-undang terhadap undang-undang dasar yang sebelumnya ditangani oleh MPR. Jadi urusan untuk menguji undang-undang ya diserahkan pada Mahkamah Konstitusi. Dimana MPR dan DPR yang merumuskan aja sisanya dilegalkan atau disahkan atau diuji kelayakannya oleh MK.
fungsi eksaminatif tetap berada di tangan BPK Lembaga ini selalu memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab terhadap keuangan negara. biar uang dari pajak-pajak rakyat itu difungsikan dengan tepat, kalau enggak gitu ya cuma dihabiskan jalan-jalan sama membelikan apartemen bagi tiap sekretaris cantiknya deh.
jadi trias politika itu menjadi suatu kamus untuk menjalankan sistem pemerintahan yang efektif di negara yang demokrasi. ketiadaan kekuasaan Absolut itu mencegah penyalahgunaan wewenang yang tentu saja merugikan negara. jadi rakyat itu perlu mengawasi jalannya lembaga-lembaga negara. masalahnya pengawasan rakyat itu diwakilkan oleh orang-orang di pemerintahan artinya kalau di kondisi Indonesia itu rakyatnya hanya terima jadi aja, hanya bisa protes dan komentar serta koar-koar di Instagram atau di YouTube atau di Twitter
Sekian itu saja yang bisa saya jelaskan tentang trias politika dan bagaimana itu diterapkan di Indonesia
Semoga bisa memberikan sedikit.
SALAM LITERASI.
Sangat informatif sekali isi blog nya kaka ☺️