Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih |

in Steem SEAyesterday

9c422c3f-ca98-433e-b9a1-ae7e74b3e02c.jpeg


Setiap tahapan pemilu memiliki potensi kerawanan pelanggaran berbeda-beda. Sebagai gambaran, saat tahapan pemutakhiran data pemilih, pada 24 Maret 2023 Panwaslu kecamatan secara serentak bersama pengawas kelurahan/desa melakukan uji petik terhadap pemutakhiran data pemilih dalam rangka menindaklanjuti intruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih terhadap pemilih yang sudah didata sebelumnya oleh Pantarlih.

Selain itu, pelaksanaan patroli pengawasan kawal hak pilih ini juga mengacu pada surat edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Pelaksanaan kegiatan uji petik merupakan bagian dari identifikasi potensi kerawanan sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 tahun 2023 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Arah Kebijakan Pengawasan Penyusunan dan Rekap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir, Rekap Daftar Pemilih Tetap di Tingkat Provinsi, dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri.

Dampak nyata pengawasan melekat pada masa tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih, mulai 12 – 26 Februari 2023. Ditemukan masih adanya pemilih yang sudah meninggal terdaftar dalam Formulir Model A Daftar Pemilih. Melalui hasil pengawasan tersebut, Panwaslu kecamatan menyampaikan rekapitulasi hasil pengawasan kepada Panwaslih Kota Lhokseumawe untuk dilakukan penelaahan dan/atau analisis terhadap data dimaksud.

Memperhatikan laporan Panwaslu kecamatan pada 1 Maret 2023, Panwaslih Kota Lhokseumawe mengundang seluruh Panwaslu kecamatan untuk mengikuti rapat evaluasi terhadap hasil kinerja pengawasan. Rapat ini untuk membahas tanggapan dan sikap tim verifikator ketika disampaikan saran perbaikan oleh Panwaslu kecamatan sebelum pengambilan keputusan rapat pleno pimpinan Panwaslih Kota Lhokseumawe untuk menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut.

Pascapelaksanaan rapat evaluasi dan hasil pencermatan dan analisa data tersebut, pada 2 Maret 2023 Panwaslih Kota Lhokseumawe melalui surat Nomor 081/PM.00.02/K.AC-22/03/2023, menyurati KIP Kota Lhokseumawe untuk menyampaikan imbauan lembaga itu mengintruksikan PPK dan PPS untuk berkoordinasi dengan keuchik (kepala desa) dalam wilayah Kota Lhokseumawe guna penertiban surat keterangan kematian dan/atau akta kematian terhadap seluruh data pemilih dalam Formulir Model A pemilih yang pada saat dilakukan pencocokan dan penelitian diketahui sudah meninggal dunia.

Pencegahan dan pengawasan secara langsung menjadi upaya yang sangat efektif. Hal ini sangat berdampak pada hasil akhir penyusunan daftar pemilih dimana pemilih yang sudah meninggal tidak lagi terdaftar sebagai pemilih pada saat penetapan daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024.

Bentuk pencegahan lain yang dilakukan Panwaslu kecamatan pada setiap tahapan yaitu berkoordinasi serta melakukan sosialisasi peraturan pemilu dengan pimpinan pemerintahan kecamatan (muspika) dan aparatur desa untuk ikut andil dalam rangka menyukseskan tahapan pemilu serentak tahun 2024.[]


Gotroy_04.jpg

Sort:  

TEAM 7

Congratulations! This post has been voted through steemcurator09 We support quality posts, good comments anywhere and any tags.


Post.jpg


Curated by : @waterjoe

 yesterday 

Thank so much @waterjoe.

Coin Marketplace

STEEM 0.16
TRX 0.22
JST 0.032
BTC 94947.70
ETH 2569.30
USDT 1.00
SBD 2.95