HARAM UNTUK DILAKUKAN
Banyak sekali WANITA terjebak {Bertentangan}
dengan Syariat Islam hanya tujuan nya untuk mempercantik diri,, agar bisa dinikmati {Di lihat} orang banyak bahkan yang bukan Mahrom nya.
Salah satunya mencukur Alis,, di pesta pesta perNIKAHAN selalu kita jumpai.. Sebagian besar budaya {Tradisi} Bangsa kita untuk merias penganten agar mempelai Wanita nya terlihat CANTIK,, bisa di lihat orang banyak mereka melupakan aturan Agama nya sendiri.
Makna pernikahan bukan situ Ukhty
Padahal sesungguhnya perbuatan mencukur alis ini adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam Syariat Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Rassullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim)
Menghilangkan bulu alis maksudnya adalah mencabut bulu alis atau mencukur bulu alis atau mengerik bulu alis, dan bisa saja dilakukan sendiri baik itu sebagian maupun seluruhnya, dengan alat ataupun dengan tanpa alat. Perbuatan menghilangkan bulu alis ini termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah. Karena itu hendaknya setiap wanita menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Namun bila seorang wanita menemukan rambut atau bulu yang seharusnya tidak tumbuh pada wajah seorang wanita, seperti kumis dan jenggot, maka ia boleh menghilangkannya karena kumis dan jenggot tadi dapat memberikan mudharat dan memperburuk rupanya.
Kodrat seorang wanita adalah ingin selalu tampil cantik, namun tampil cantiknya seorang wanita haruslah dalam koridor syariat. Dimana kecantikan seorang wanita adalah hak suaminya, dan hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang menjadi mahramnya.
Hey @luthfi89, great post! I enjoyed your content. Keep up the good work! It's always nice to see good content here on Steemit! Cheers :)