GUBERNUR ACEH MENGESAHKAN APBA MELALUI PERATURAN GUBERNUR - ACEH
Kutaraja-Aceh - Indonesia (Selasa, 27 Februari 2018 - 11 Jumadil Akhir 1439 H)
Gubernur Aceh Mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Melalui Peraturan Gubernur
Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh dikabarkan akan mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2018 melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Hal tersebut diketahui setelah Gubernur mengirimkan surat pemberitahuan pada Tgk. H. Muharuddin, S.I.P (Ketua DPR Aceh) tertanggal 27 Februari 2018 bertepatan dengan 11 Jumadil Akhir 1439 H.
Irwandi Yusuf as Governor of Aceh reportedly will ratify the Aceh (APBA) 2018 through the Governor Regulation (Pergub). This is known after the Governor sent a notice to Tgk. H. Muharuddin, S.I.P (Chairman of the Aceh House of Representatives) dated 27 February 2018 to coincide with 11 Jumadil Akhir 1439 H.
Isi surat dengan nomor 903/7601pada poin pertama disebutkan bahwa "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. khususnya yang berkaitan dengan penetapan APBD menyebutkan antara lain. Apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD maka Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD"
The contents of the letter numbered 903/7601 on the first point stated that _ "In accordance with Law No. 23 of 2014 on Regional Government, especially in relation to the determination of APBD states, if the Head of Regional and DPRD do not take joint approval within 60 (six ) since the submission of the draft Regional Regulation on the draft APBD by the Regional Head to the Regional People's Legislative Assembly, the Regional Head shall prepare and stipulate the Regional Head's Regulation concerning APBD "
Irwandi Yusuf juga menyampaikan. Berkenaan dengan maksud surat tersebut. Pihak pemerintah Aceh memandang perlu untuk memberitahukan kepada pimpinan DPR Aceh. Bahwa tentang batas waktu persetujuan bersama antara Gubernur Aceh dan DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Rancangan APBA Tahun 2018 menjadi Qanun Aceh tentang APBA Tahun 2018 merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Surat tersebut juga ditembuskan pada Mendangri dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta Dirjen Kemendagri di Jakarta. Sumber: modusaceh.co
Irwandi Yusuf also delivered. With regard to the purpose of the letter. The Aceh government considers it necessary to inform the Aceh DPR leadership. Whereas regarding the deadline of mutual consent between the Governor of Aceh and DPRA against the Aceh Qanun Draft on APBA Draft of 2018 to Qanun Aceh on APBA 2018 refers to the provisions of Law Number 23 Year 2014. The letter was also forwarded to the Minister of Home Affairs and the Directorate General of Finance of the Ministry of Home Affairs , and the Director General of Ministry of Home Affairs in Jakarta. Source: modeaceh.co
#politik
#apba2018
#pergub
#suararakyataceh
#acehhebat
#steemit
Terima kasih.
Nyan informasi yang cukup bagus bang. Desas desus APBA. Segera di resteem biar semakin banyak yg baca.
Seharusnya memang harus berbagi terhadap perkembangan informasi yang sedang hangat saat ini di Aceh.
Salam kenal bg @zulfikarhusein.
Secepatnya Pergubkan. Sayang rakyat
Saya juga sependapat dengan Anda @amaliaramli
This post has received a 0.08 % upvote from @drotto thanks to: @banjo.
Thanks very much @drotto for upvote my posting.