Transactional Regulasi dan Pengrusakan Hutan

in #forest8 years ago

DALAM Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bagi Perusahaan yang melakukan pemanfaatan kawasan hutan di wajibkan melakukan penanaman terlebih dahulu. Baru kemudian pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan. Ketentuan tersebut jelas termaktud dalam pasal 33 ayat (1). Bahkan, pada pasal selanjutnya ada penegasan bahwa pemanenan dan pengolahan hasil hutan tidak boleh melebihi daya dukung hutan secara lestari. Pelestarian hutan akan memberikan dampak yang sangat positif bagi kawasan hilir untuk menyediakan stock air di musim kemaru.
4.JPG

Lebih lanjut, UU No 41 Tahun 1999 mengamanahkan kepada perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan kawasan hutan untuk mengambil manfaat dari hutan yang tidak produktif, agar kelestarian hutan tetap terjaga. Perusahaan tidak boleh mengambil kayu/pepohonan dalam kawasan hutan secara alami dan tingkat vegitasinya masih sangat rapat (Hutan Perawan). Harus dipetakan dulu lahan kosong (Kriteria dari segi hukum semak belukar), kemudian melakukan pembibitan atau penanaman jenis tanaman yang ingin di produksi. Katakanlah seperti pohon jati, sengon, jabon, akasia dan jenis-jenis tanaman industri lainya.
3.JPG

Namun dalam prakteknya pengrusakan hutan terjadi dari berbagai segi. Diantaranya adalah; dari segi kewenangan pejabat publik atau pemerintah, dari segi pelaksaan izin usaha pemanfaatan kawasan hutan, dan dari segi illegal logging yang di modali oleh sang kapital. Ketiga persoalan tersebut yang paling parah adalah illegal logging yang dimodali oleh sang kapital. Biasanya, illegal logging ini terjadi dalam kawasan hutan yang masih perawan. Sang Pemodal menjadikan warga sebagai ujung tombak untuk memuluskan tujuannya. Warga diterjunkan ke hutan dengan bermalam-malam di hutan belantara hanya untuk kepentingan Sang Pemodal Semata.
6.JPG

Sedangkan pemerintah dan perusahaan melakukan pengrusakan hutan secara terstruktur dan tersistematis. Pada konteks perizinan pemerintah dan perusahaan sangat rentan terjadi "transactional regulasi" untuk memuluskan tujuan perusahaan. Maka jangan heran Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Qanun/Perda, Peraturan Gubernur dan Bupati/Walkot sangat sering berubah-rubah. Pun demikian, perubahan tersebut berimplikasi terhadap dua kemungkinan. Kemungkinan pertama adalah untuk memperkuat regulasi demi penyelamatan hutan. Sedangkan kemungkinan kedua adalah terjadi "transactional regulasi" untuk memperlancar dan mempermudah izin usaha pemanfaatan hutan bagi perusahaan.
5.JPG

Mudah-mudahan postingan sederhana ini mendapatkan tanggapan dari sahabat steemit semuanya dengan harapan "Hutan Dapat Terselamatkan".

Secercah Harapan Anak Bangsa.

Sort:  

Saya merekomendasikan aktifis lingkungan bekerja di perusahaan yang saat ini dipandang merusak lingkunga. Paling tidak dengan adanya aktifis lingkungan, industri tidak mencemari lingkungan sekitar karena sudah melalui proses penelitian terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan kerja. Karena kurangnya penelitian dan keterlibatan aktifis lingkungan yang benar2 paham lingkungan, tidak sedikit akhirnya masyarakat harus menanggung resiko akibat pekerjaan industri yang tidak ramah lingkungan. Oleh karena itu, kedepan tidak perlu lagi adanya advokasi masalah lingkungan, karena semua yang dikerjakan sudah sesuai dengan kaidah lingkungan dan tentu patuh dibawah kebijakan pemerintah tentang pengelolaan lingkungan. Bukan begitu saudaraku @munawir91

Tidak ada jaminan Bg @nasrullahilyas dengan keterlibatan mereka lingkungan tidak akan rusak. Dua hal tersebut memiliki semangat perbedaan yang sangat mendasar. Lon lebih menarik biarkan mereka berjalan beriringan dan jangan libatkan mereka ke dalam sistem. Kalau tidak, Lon khawatir akan ada yang terjebak dengan salah-satu sistem yang ada.

Sebenarnya semua itu adalah proyek orang orang yang tidak bertanggung jawab karena izin bisa dikeluarkan tanpa pernah dilakukan study kelayakan dan analisi dampak lingkungan dan dokumen penting lainnya..namun di negeri ini semua bisa di atur dengan uang.

Salah-satu persoalan yang harus diselesaikan di Bangsa ini.

Sangat menarik, mari kita selamatkan hutan, hutan adalah paru-paru dunia.. posting luar biasa @munawir91

Terimakasih Bg @mushthafakamal . . .

Congratulations @munawir91! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :

Award for the number of upvotes received

Click on any badge to view your own Board of Honor on SteemitBoard.
For more information about SteemitBoard, click here

If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word STOP

By upvoting this notification, you can help all Steemit users. Learn how here!

program Aceh Green yang kembali di gadang-gadang sama Irwandi akankah menjawab secercah harapan dari anak bangsa @munawir91? kita tunggu saja actionnya

salam

@steem77

Mudah-mudahan terjawab Bg, bahkan Irwandi pernah mengeluarkan moratorium logging. Namun semua itu akan terjawab bila actionnya wujud nyata.

Coin Marketplace

STEEM 0.17
TRX 0.24
JST 0.034
BTC 96422.40
ETH 2763.88
SBD 0.67